Pilkada Lampung Selatan 2020

Umumkan Pendaftaran Paslon Pilkada, KPU Lamsel Ingatkan Calon Penuhi Persyaratan

Pengumuman pendaftaran ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan Pilkada serentak pada Desember mendatang.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak. Umumkan Pendaftaran Paslon Pilkada, KPU Lamsel Ingatkan Calon Penuhi Persyaratan 

Laporan Wartawan Tribunlampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALINDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati pada pilkada serentak Desember 2020 mendatang.

Pengumuman pendaftaran ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan Pilkada serentak pada Desember mendatang. 

“Sesuai jadwal tahapan, untuk pengumuman pendaftaran ini, mulai hari ini sampai 3 September mendatang,” kata Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak, Jumat (28/8).

Sedangkan untuk pendaftaran paslon, lanjutnya, pada tanggal 4-6 September mendatang.

KPU Lamsel Tunggu Hasil Coklit di Tingkat PPS

Demokrat Serahkan Form B1-KWK untuk 6 Bapaslon di Lampung

Gerindra Beri Rekom ke Dendi dan Loekman, Rekom Pilkada Bandar Lampung Turun Pekan Depan

Mendagri Tito Karnavian Akan ke Lampung untuk Bahas Pilkada

Dirinya mengatakan, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian paslon yang nantinya akan mendaftar sebagai calon untuk Pilkada serentak di Desember mendatang.

Bagi bapaslon perseorangan, pendaftaran dilakukan langsung oleh balon paslon perseorangan.

Sedangkan untuk paslon yang diusung oleh partai politik/koalisi, pendaftaran dilakukan oleh pimpinan parpol/koalisi yang mengusung.

Sedangkan untuk syarat, kata Ansurasta, diantaranya balon paslon harus memenuhi persyaratan calon sebagaimana diatur dalam pasal 4 PKPU nomor : 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga PKPU nomor : 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota dan bupati/wakil bupati.

Selain itu, lanjutnya, ada beberapa syarat administratif yang harus disiapkan oleh balon paslon untuk bisa mendaftar. Untuk syarat administratif mengacu pada pasal 42 dan pasal 43 PKPU nomor : 1 tahun 2020.

Ketentuan lainnya, ujar Ansurasta, dalam rangka memenuhi protokol kesehatan ditengaha adanya pandemi covid-19. Berdasarkan PKPU nomor : 6 tahun 2020, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan balon pasol saat mendaftarkan diri.

Seperti, berkas balon paslon harus dimasukan dalam map plastik atau bungkus yang tahan zat cair.

Kemudian balon paslon dan pendukungnya harus mematuhi social distancing (jaga jarak saat mendaftarkan di KPU nantinya).

“Balon paslon dan pengurus parpol yang mengusung harus mematuhi protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, serta ketentuan protokol kesehatan lainnya,” ujar Ansurasta. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved