Pilkada Serentak 2020
Balonkada Wajib Test Swab Covid-19 Sebelum Daftar Pilkada Serentak 2020
Seluruh bakal calon kepala daerah (Balonkada) wajib melakukan tes swab Covid-19 sebelum mengikuti pendaftaran pada 4-6 September 2020.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seluruh bakal calon kepala daerah (Balonkada) wajib melakukan tes swab Covid-19 sebelum mengikuti pendaftaran pada 4-6 September 2020.
Saat ini, tes swab merupakan rangkaian tes kesehatan yang harus dilewati bakal calon sebelum nantinya ditetapkan sebagai peserta Pilkada Serentak 2020.
Hal itu tertuang dalam keputusan KPU Lampung dengan surat nomor 415/PL.02.2-SD/03.2/Prov/VIII/2020 tertanggal 27 Agustus 2020.
"Surat ditujukan ke parpol oleh KPU kabupaten/kota, karena parpol yang akan mengusung calon," ujar Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, Sabtu (29/8/2020).
Erwan menjelaskan, tes PCR sebagai tindak lanjut dari saran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tentang panduan teknis, penilaian kemampuan rohani, dan jasmani bacalonkada pada Pilkada Serentak 2020.
Rumah sakit dan atau fasilitas kesehatan tempat pemeriksaan penilaian ditetapkan KPUD atas rekomendasi IDI cabang.
"Untuk pelaksanaan tes swab PCR SARS Cov2 dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Lampung selaku Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ujarnya.
Jika tes swab PCR SARS Cov2 positif, maka bakal calon kepala daerah perlu menjalani isolasi selama 14 hari dan kemudian menjalani pemeriksaan ulang tes swab sampai hasilnya negatif.
KPU Bandar Lampung membenarkan adanya instruksi dari KPU Lampung untuk melakukan tes swab bagi bakal calon kepala daerah.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi mengatakan, pihaknya telah mensosialiasikan instruksi tersebut kepada bakal calon dan partai politik.
"Instruksi tersebut telah disosialisasikan KPU Bandar Lampung pada saat rakor pencalonan belum lama ini."
"Sebelum pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, bakal calon wajib mengikuti tes swab untuk mendeteksi Covid-19," ujar Dedy, kemarin.
Dedi mengaku, KPU Bandar Lampung telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bandar Lampung dan Himpunan Psikologi Indonesia (HiMPSI) untuk pelaksanaan tes swab.
Rencananya, kata Dedy, pelaksanaan uji swab tersebut akan dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).
"Pelaksanaannya di RSUDAM Lampung sebagai rumah sakit kelas A," ujarnya.
Sesuai dengan PKU Nomor 5 Tahun 2020, pelaksanaan tes kesehatan pada 4-11 September 2020.
Sementara, untuk pengumuman hasil tes kesehatan pada 11-12 September 2020.(tribunlampung.co.id/iki)