Pilkada Way Kanan 2020
Raden Adipati-Ali Rahman Sudah Kantongi 3 Formulir B1-KWK dari 3 Partai Politik
Petahana bakal calon Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengantongi tiga surat keputusan dari Partai Demokrat, PKB dan PAN.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Petahana bakal calon Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengantongi tiga surat keputusan dari Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Amanat Nasional.
“Betul saya sudah memegang model B1-KWK dari tiga partai,” kata Adipati, saat dihubungi via telepon, Minggu 30 Agustus 2020.
Untuk Partai Demokrat, kata Adipati, berdasarkan keputusan surat keputusan dewan pimpinan pusat partai berlambang mercy itu dengan nomor 238/SK/DPP/.PD/VIII/2020 tentang persetujuan pencalonan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Way Kanan.
“Saya dalam surat tersebut akan berpasangan dengan Ali Rahman, menggantikan Pak Edward Antony yang meninggal dunia,” ucap Adipati.
Kemudian, surat keputusan dari DPP PKB dengan nomor surat 3778/DPP/01/VIII/2020 tentang persetujuan pencalonan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Way Kanan.
Kemudian, pada hari ini, Minggu (30/8/2020), Adipati juga menerima formulir B1-KWK dari Partai Amanat Nasional.
Dari ketiga partai tersebut pasangan dirinya untuk menuju pemilihan kepala daerah bersama Ali Rahman.
Adipati pun mengungkapkan alasannya memilih Ali Rahman sebagai pengganti Edward Antony.
Menurut Adipati, Ali Rahman merupakan seorang birokrat yang bisa membantu dirinya untuk menciptakan program dalam rangka membangun kabupaten Way Kanan.
“Kita sudah tahu pak Ali Rahman seorang Birokrat. Saya rasa pas untuk dampingi saya yang bukan dari birokrat,” ujarnya.
Adipati pun meminta restunya kepada kiayi, masyarakat untuk melanjutkan program pembangunan selama lima tahun ke depan.
Selain itu, Adipati optimis dapat meraih semua surat B1-KWK dari semua partai untuk maju dalam Pilkada Way Kanan 2020.
“Kalau optimis pasti optimis. Orang-orang dari partai politik sudah melihat kerja Saya selama lima tahun,” kata Adipati. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)