Pilkada Bandar Lampung 2020

Berkas Perbaikan Objek Sengketa Bapaslon Independen Bandar Lampung Dinyatakan Lengkap

Bawaslu Bandar Lampung menyatakan berkas perbaikan objek sengketa bakal pasangan calon independen Ike Edwin-Zam Zanariah lengkap dan memenuhi syarat.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Ilustrasi - Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah di sela pertemuannya dengan Ike Edwin, Rabu (26/8/2020). Berkas Perbaikan Objek Sengketa Bapaslon Independen Bandar Lampung Dinyatakan Lengkap. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bawaslu Bandar Lampung menyatakan berkas perbaikan objek sengketa bakal pasangan calon independen Ike Edwin-Zam Zanariah lengkap dan memenuhi syarat.

Maka dari itu gugatan sengketa atas berita acara rekapitulasi dukungan perbaikan KPU tingkat kota milik Ike-Zam secara resmi diregristrasi oleh Bawaslu.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan berdasarkan hasil pleno, berkas perbaikan dinyatakan lengkap.

Untuk itu, pihaknya telah melakukan regristrasi perihal gugatan sengketa bapaslon independen.

"Berdasarkan hasil pleno Bawaslu Bandar Lampung tadi ini, karena melihat kelengkapan syarat formil dan materilnya sudah dilengkapi maka berkas diregistrasi pada pukul 14.00 WIB," ujar Candrawansah sat ditemui di Bawaslu, Selasa (1/9/2020).

Candra menuturkan, bersamaan dengan hal itu pihaknya telah melayangkan undangan kepada KPU Kota Bandar Lampung selaku termohon dan Pasangan Ike-Zam selaku termohon untuk melakukan musyawarah tertutup pada Rabu (2/9/2020).

Di mana, jelas dia, dalam sengketa ini akan dilakukan musyawarah tertutup dan terbuka.

"Kita sudah mengirimkan undangan kepad termohon dan pemohon. Besok kita akan agendakan musyawarah tertutup antara pemohon dan termohon," kata dia.

Namun demikian, terus Candra, jika dalam musyawarah tertutup belum ditemukan kesepakatan maka Bawaslu akan melanjutkan ke musyawarah terbuka.

"Nah nanti kita lihat hasil dari musyawarah tertutup nya nanti seprti apa. apabila ada kesepakatan maka selesai. Dan dituangkan dalam format kesepakatan kalo tidak ada kespekatan akan dilanjutkan dengan musayawarah terbuka," ungkapnya.

Menurut Candra, proses sengketa akan berjalan selama dua belas hari dimulai sejak registrasi gugatan.

Candra berharap apapun yang menjadi keputusan Bawaslu nantinya dapat menjadi solusi terbaik dalam sengketa pemilu tersebut.

"Waktunya dua belas hari dengan musyawarah tertutup. Kami sangat berharap apapun keputusannya nanti jadi jalan terbaik atau sebuah solusi terbaik berdasarkan pertimbangan-pertimbangan," tuturnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved