Tribun Way Kanan

Miliki Sabu dan Ekstasi, Warga Way Kanan Terciduk Polisi, BB Disimpan di Bawah Ember

Satresnarkoba Polres Way Kanan meringkus seorang warga di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan, Selasa (1/9/2020).

Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka. Miliki Sabu dan Ekstasi, Warga Way Kanan Terciduk Polisi, BB Disimpan di Bawah Ember. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Satresnarkoba Polres Way Kanan meringkus seorang warga di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan, Selasa (1/9/2020).

Tersangka berinisial TH (31) warga Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan, diduga memiliki ekstasi.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, menerangkan penangkapan tersangka, pada Sabtu, 29 Agustus 2020 sekira pukul 19.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat, adanya peredaran sabu dan ekstasi di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan.

Anggota yang menerima informasi melakukan penyelidikan dan hasilnya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial TH.

“Saat tersangka menunjukkan barang bukti kepada petugas selain itu juga ditemukan sabu yang disimpan di belakang rumah di bawah ember dan di tiang parabola,” kata Firmansyah, Selasa, 1 September 2020.

Dalam penindakan Satnarkoba menyita di bawah ember berupa 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,47 gram, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,19 gram.

Selanjutnya, di dalam 1 lembar tissue warna putih terdapat 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram dan 1 butir tablet warna biru berlogo “Marvel” diduga narkotika jenis ekstasi.

Tak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti yang disimpan di tiang parabola berupa 1 bungkusan kertas timah rokok terdapat 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram dan 1 butir tablet warna biru berlogo “Marvel” diduga narkotika jenis ekstasi.

Sementara total berat bruto barang bukti narkotika sabu adalah 4,06 gram dan ekstasi 2 butir tablet seberat 1,20 gram.

"Untuk bandar di atasnya masih kami lakukan pengejaran," kata Firmansyah.

Selanjutnya, terangka dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved