Berita Nasional
9 Tersangka Pesta Seks Gay di Kuningan, Polisi Ungkap Peran Masing-masing
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan 9 tersangka dalam kasus pesta seks gay.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan 9 tersangka, dalam kasus pesta seks gay.
Sebelumnya, polisi mengamakan 56 pria penyuka sesama jenis, di Apartemen kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Adapun 9 tersangka tersebut yaitu TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW.
Mereka sebagai penyelenggara penyelenggara pesta pria penyuka sesama jenis.
Tersangka TRF berperan sebagai penyewa kamar apartemen dan menerima uang pembayaran dari para peserta.
"Biaya Rp 150 ribu satu orang, Rp 350 ribu untuk tiga orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Rabu (2/9/2020).
Selanjutnya tersangka BA dan A berperan sebagai seksi konsumsi.
• Oknum Satpam Diduga Tipu Nasabah, Pihak Bank Enggan Beberkan Rekaman CCTV
• Sosok Eri Cahyadi Calon Suksesor Risma di Kota Surabaya
• Mama Muda Diremas Pria Depan Kumpulan Ibu-ibu
• VIDEO Akhirnya Bunda Ashanty Beri Izin Azriel Masuk Akpol dengan Satu Syarat
"Kemudian ada NA sebagai bagian keamanan untuk periksa peserta saat masuk. Saat masuk tidak boleh bawa senjata api dan narkoba," ujar Yusri.
Berikutnya, tersangka KG memiliki tugas menjaga barang bawaan peserta, termasuk tas dan baju yang dikenakan.
Ada juga yang berperan di bagian registrasi, yakni SP.
Tugasnya adalah mencocokkan peserta yang sudah melakukan transfer pembayaran.
"Tiga tersangka yang lain, yaitu NM, RP, dan HW tugasnya menjemput peserta di lobi. Setiap satu jam sekali mereka jemput peserta," ujar Yusri.
Satu dari sembilan orang penyelenggara pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite dinyatakan positif HIV.
"Di antara sembilan penyelenggara ini, ada satu yang terkena HIV," kata Yusri.
Namun, Yusri tidak menyebutkan nama atau inisial penyelenggara yang terkena HIV.
"Nantinya kita akan cek kembali ke tim kesehatan untuk periksa semuanya," ujar dia.