Sidang Penyelewengan Dana BOK
JPU Tanggapi Eksepsi Terdakwa Pada Sidang Berikutnya
Tanggapi eksepsi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lakukan secara tertulis pada sidang berikutnya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tanggapi eksepsi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lakukan secara tertulis pada sidang berikutnya.
JPU Hardiansyah mengatakan point eksepsi dari terdakwa Eka Antoni SKM (54) yakni terdakwa tidak ada niat menguntungkan diri sendiri.
"Terhadap kerugian negara Rp 118 sudah dikembalikan oleh terdakwa," sebutnya, Rabu 2 September 2020.
Lanjutnya, pihaknya belum bisa menanggapi bahan eksepsi tersebut sekaligus.
"Itu akan menjadi bahan untuk tanggapan eksepsi kami," tandasnya.
Dalam dakwaannya, terdakwa Eko melakukan tindak pidana korupsi sehingga membuat kerugian sebesar Rp. 118.417.184.
Kerugian tersebut merupakan perhitungan dari laporan hasil pemeriksaan Investigatif penghitungan kerugian keuangan negara atas Pegelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di puskesmas Ogan Lima, Kec. Abung Barat pada Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017.
Sebelumnya diberitakan, diduga selewengkan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Lampung Utara, Plt Kepala Puskesmas Ogan Lima Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara duduk di kursi pesakitan.
Plt Kepala Puskesmas Ogan Lima ini yakni Eka Antoni SKM (54) warga Jalan Taman Wisata Way Rarem, Desa Pekurun, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 2 September 2020, terdakwa menjalani sidang eksepsi.
Di mana terdakwa merasa keberatan dalam dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah.
Namun yang menarik, terdakwa menyiapkan tabung oksigen sedang yang ditempatkan tak jauh dari kursi pesakitan PN Tanjungkarang.
Diketahui, tabung oksigen ini disiapkan untuk berjaga-jaga lantaran terdakwa mengalami penurunan kesehatan.
Dalam eksepsinya kepada Ketua Majelis Hakim Efiyanto, terdakwa Eko menyampaikan agar majelis hakim mempertimbangkan dakwaan yang tujukan kepadanya.
"Baik bahwa terhadap eksepsi saudara akan ditanggapi jaksa," seru Ketua Majelis Hakim.
JPU pun menimpali dengan memberi tanggapan eksepsi kepada terdakwa secara tertulis.
Perlu diketahui, terdakwa Eko didakwa Pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas penyelewengan anggaran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas, Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2017.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)