Pilkada Bandar Lampung 2020
KPU Bandar Lampung Tetapkan Lokasi Pendaftaran Pasangan Calon di Luar Ruangan
Untuk pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 4-6 September 2020.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KPU Kota Bandar Lampung melaksanakan rapat persiapan pendaftaran pasangan calon pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung 2020, Selasa (1/9/2020), di Aula KPU Bandar Lampung.
Sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang jadwal, tahapan, dan program Pilkada 2020, pengumuman pendaftaran bakal calon akan dilakukan pada 28 Agustus hingga 3 September 2020.
Kemudian untuk pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 4-6 September 2020.
Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo menjelaskan, lokasi pendaftaran pasangan calon ini tidak dilakukan di dalam ruangan, namun di luar ruangan.
• Pemeriksaan Kesehatan Satu Orang Balonkada Sebesar Rp 22 Juta, Ditanggung KPU Kabupaten/Kota
• Daftar 5 Bapaslonkada yang Terima Rekom B1-KWK dari PKS
• Sejumlah Balokada Hadiri Penyerahan Rekom PKS, Ada 3 Petahana
• Rycko-Johan Lobi Gerindra, Hari Ini PKS Umumkan Rekom, Gerindra Kamis
Tepatnya pendaftaran pasangan calon ini akan dilakukan di halaman depan kantor KPU Kota Bandar Lampung.
Dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon ini tetap mengedepankan protokol kesehatan dan membatasi jumlah orang yang hadir.
“Sebelum pelaksanaan pendaftaran pasangan calon ini, kita akan melakukan simulasi pemeriksaan kelengkapan berkas dan tamu,” ujarnya.
Pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 4-6 September 2020. Pada hari pertama dan kedua, Jumat-Sabtu, waktu pendaftaran pasangan calon pada pukul 08.00-16.00 WIB. Kemudian pada hari ketiga pada Minggu pendaftaran pasangan calon akan dibuka dari pukul 08.00-24.00 WIB.
Dalam rapat persiapan pendaftaran pasangan calon ini juga dihadiri oleh komisioner KPU Provinsi Lampung, yakni Agus Riyanto, Antonius Cahyalana, dan M. Tio Aliansyah.
Tio mengharapkan agar proses pelaksanaan pendaftaran pasangan calon ini harus berpedoman pada protokol kesehatan dan Juknis serta PKPU.
“Pelaksanaan protokol kesehatan dan social distancing ini akan menjadi objek pengawasan dari Bawaslu,” ungkapnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)