Berita Nasional
Menaker Ida Fauziyah Minta Pekerja yang Belum Dapat Bantuan Subsidi Upah Bersabar
Menaker Ida meminta pekerja untuk memastikan nomor rekening aktif dan tidak boleh menyerahkan dua nomor rekening.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada pekerja calon penerima bantuan subsidi gaji untuk bersabar jika belum menerima dana tersebut.
"Saya minta sabar sepanjang teman-teman sudah menyerahkan nomor rekeningnya yang masih aktif, sepanjang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau telah memenuhi persyaratan yang ditentukan maka tinggal menunggu waktu saja," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (1/9/2020).
Di sisi lain, Ida mengungkapkan pada tahap pertama penyaluran subsidi gaji/upah terdapat pekerja yang menyerahkan nomor rekeningnya sudah dalam keadaan tidak aktif.
Hal itu sangat menyulitkan proses pencairan.
Berdasarkan pengalaman tersebut, Ida meminta pekerja untuk memastikan nomor rekening aktif dan tidak boleh menyerahkan dua nomor rekening.
Begitu juga kepada pihak perusahaan supaya mengkomunikasikan kepada para pekerjanya supaya menyerahkan nomor rekening yang masih aktif.
• PAN Reformasi Terwujud, Mumtaz Rais Putra Amien Rais Siap Berenang dari NTT-DKI Bolak Balik
• Kapasitas RS di Jakarta Hampir Full Akibat Pasien Covid-19 Makin Banyak
"Dari pengalaman batch pertama, ternyata masih ada teman-teman yang menyerahkan nomor rekening yang sudah tidak aktif lagi. Akhirnya menyulitkan bagi teman-teman penyalur. Saya imbau kepada teman-teman pekerja untuk menyerahkan rekening yang masih aktif," imbaunya.
Perlu diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 3 juta data serta nomor rekening calon pekerja penerima BSU pada hari ini dari BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan).
Setelah menerima data, pemerintah akan memverifikasi sebelum dana subsidi gaji disalurkan. (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Pekerja yang Belum Terima Subsidi Gaji Mohon Bersabar..."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sanksi-bagi-perusahaan-yang-tak-serahkan-rekening-pekerja-ke-bpjs-ketenagakerjaan.jpg)