Pilkada Bandar Lampung 2020
Musyawarah Sengketa Antara Ike Edwin-Zam Zanariah dengan KPU Bandar Lampung Berlangsung Alot
Proses musyawarah tertutup sengketa pemilu antara KPU Bandar Lampung dan bakal pasangan calon independen Ike Edwin-Zam Zanariah, berlangsung alot.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Proses musyawarah tertutup sengketa pemilu antara KPU Bandar Lampung dan bakal pasangan calon independen Ike Edwin-Zam Zanariah, berlangsung alot.
Musyawarah tertutup dari kedua belah pihak tersebut belum menuai kata mufakat atau kesepakatan.
Komisioner Bawaslu Bandar Lampung Kordiv Penyelesaian Sengketa Gustiawan mengungkapkan, dalam proses musyawarah tertutup perihal sengketa pemilu ini belum menemukan titik terang.
Di mana, kata Gustiawan, kedua belah pihak antar termohon dan pemohon masih belum bersepakat.
"Kebetulan memang di hari yang pertama ini ada dua kali mediasi yang dilakukan."
"Pertama pada pukul 10.00 WIB, dan kebetulan memang belum ada kata sepakat," ungkap Gustiawan, saat diwawancara di Bawaslu Bandar Lampung, Rabu (2/9/2020).
"Kemudian, kita skorsing dan kita lanjutkan lagi pada jam 1 tadi ( pukul 13.00 WIB) dan belum ada kata mufakat juga," imbuh Gustiawan.
Oleh karena itu, lanjut Gustiawan, Bawaslu Bandar Lampung memutuskan akan melanjutkan musyawarah terutup kedua.
Kata Gustiawan, proses musyawarah kedua akan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB pada Kamis (3/9/2020).
"Keputusannya sementara ini kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan lagi musawarah tertutup dengan memanfaatkan waktu satu hari lagi besok ini (Kamis), dan kesepakatan waktu mulai 13.00 WIB," beber Gustiawan.
Lebih lanjut, Gustiawan menjelaskan, jika dalam musyawarah tertutup nantinya tidak menuai kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke musyawarah terbuka.
"Sebagaimana yang tertera dalam teknis penyelesain sengketa, apabila tidak ditemukan kesepakatan, maka dilanjut dengan musyawarah terbuka," tandas Gustiawan.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)