Berita Nasional
Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Dipercepat, Pekan Ini 3 Juta Karyawan Terima Transferan
Menaker Ida Fauziyah memastikan akan mempercepat penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji tahap II bagi karyawan swasta.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan akan mempercepat penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji tahap II bagi karyawan swasta sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Pada tahap I, pemerintah telah menyalurkan kepada 2,5 juta rekening karyawan swasta, dan rencana awal di tahap II penerima BLT subsidi gaji juga akan diterima oleh 2,5 juta rekening karyawan.
Namun, untuk mempercepat penyaluran, pemerintah menambah 500 ribu rekening karyawan yang akan ditransfer, sehingga penerima BLT subsidi gaji di tahap II ini menjadi 3 juta rekening.
Hal tersebut dipastikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Ia meminta pencairan BLT atau yang disebut program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 untuk karyawan swasta tahap kedua dipercepat.
Pekan ini, dipastikan 3 juta karyawan akan dapat transferan dari pemerintah sebesar Rp 1,2 juta.
Jangan lupa selalu cek rekening, jika tidak mengaktifkan SMS Banking atau mobile banking.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus berupaya mempercepat penyaluran bantuan subsidi upah tahap kedua bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menerima tiga juta data pekerja calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
"Pekan ini kami minta tiga juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya," ujar Ida di sela kunjungan kerja di Semarang, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (31/8/2020).
"Mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja (yang didapat). Tapi menjadi tiga juta data, biar mempercepat penyerapan (bantuan subsidi upah)," lanjut dia.
Ida menjelaskan, total anggaran program bantuan subsidi upah itu sebesar Rp 37,7 triliun.
Target penerimanya sebanyak 15,7 juta pekerja di Tanah Air.
Para pekerja yang ditargetkan mendapatkan bantuan subsidi upah itu adalah yang berstatus karyawan swasta.
Tapi, bantuan ini lebih spesifik akan diberikan kepada karyawan yang penghasilan per bulannya berkurang atau bahkan tidak mendapatkan gaji sama sekali sebagai dampak dari pandemi Covid-19.