Sidang Penyelewengan Dana BOK

Plt Kepala Puskesmas di Lampung Utara Didakwa 2 Pasal Tindak Pidana Korupsi

Perbuatan terdakwa Eka Antoni SKM (54) didakwa dalam dua pasal berbeda.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana persidangan Plt Kepala Puskesmas di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (2/9/2020). Plt Kepala Puskesmas di Lampung Utara Didakwa 2 Pasal Tindak Pidana Korupsi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perbuatan terdakwa Eka Antoni SKM (54) didakwa dalam dua pasal berbeda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah mengatakan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Subsidairnya Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," jelasnya, Rabu 2 September 2020.

Disingung adanya keterlibatan dinas kesehatan Lampura, Hardiansyah berencana akan memanggil saksi dari Dinas.

"Terhadap para saksi khususnya bendahara dinas memang masuk dalam BAP, tapi terhadap siapa aja yang dipanggil akan berdiskusi," sebutnya.

Terpisah Efiyanto mengatakan terdakwa setiap persidangan membawa tabung oksigen lantaran yang bersangkutan sakit jantung.

"Iya sedang sakit, makanya terdakwa juga tahanan rumah," tandasnya.

Libatkan Bendahara dan Pegawai Diskes

Potong anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), terdakwa Eka Antoni SKM (54) libatkan bendahara Puskesmas dan Dinas Kesehatan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah mengatakan anggaran BOK 2017 senilai Rp 429.660.000 yang dicairkan dari Dinas Kesehatan Lampung Utara dalam empat tahap.

"Pada triwulan I Rp 31.224.000, triwulan II Rp 72.425.000, triwulan III Rp 97.110.000, dan triwulan IV Rp 228.901.000 yang kemudian anggaran dana BOK Tahun Anggaran 2017 tersebut telah terserap oleh Puskesmas Ogan Lima sebesar 100 persen," ujar Hardiansyah, Rabu 2 September 2020.

Lanjutnya, mekanisme pencairan anggaran dana BOK TA 2017 oleh Puskesmas Ogan Lima yaitu dilakukan melalui pengajuan Nota Pencairan Dana (NPD) kepada Subbagian Keuangan Dinas Kesehatan Lampung Utara.

Sambungnya, saksi Novrida Nunyai selaku Kasubbagian Keuangan Dinas Kesehatan Lampung Utara membawa dua lembar kwitansi penerimaan dana BOK.

Kemudian pada saat mengambil dana BOK tahun 2017 tersebut, saksi Nurhayati selaku bendahara Puskesmas menerima uang tidak sesuai dengan nilai yang tertera di dalam NPD dan kwitansi pembayaran karena telah dipotong oleh saksi Novrida Nunyai sekitar 10 persen.

"Akan tetapi saksi Nurhayati ataupun terdakwa tetap menandatangani kwitansi penerimaan dan tetap mengisi nilai uang di lembar kwitansi penerimaan sesuai dengan NPD yang diajukan oleh Puskesmas Ogan Lima," sebutnya.

Sehingga total anggaran BOK Puskesmas Ogan Lima TA 2017 yang telah dicairkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara dan diterima dan diambil oleh saksi Nurhayati selama triwulan I, II, dan III dan diterima dan diambil oleh terdakwa pada triwulan IV tahun 2017 sebesar Rp 429.660.000.

"Selanjutnya dana BOK yang diambil saksi Nurhayati sebesar Rp 64.500.000 pada triwulan II yang seharusnya 72.425.000 yang telah dipotong sebelumnya oleh saksi Novrida Nunyai," katanya.

"Kemudian atas permintaan terdakwa agar uang BOK Puskesmas Ogan Lima TA 2017 tersebut untuk ditransfer ke Rekening BNI atas nama Eka Antoni pada 3 Mei 2017 sebesar Rp 64.500.000," imbuhnya.

Setelah itu terdakwa menyerahkan dana kepada saksi Nurhayati sebesar Rp 35.000.000 agar dibagikan kepada pemegang program untuk menjalankan program kegiatan dan pembayaran pajak.

"Kemudian pada saat pengambilan triwulan III di Dinas Kesehatan Lampung Utara pada 6 September 2017 yang diambil secara tunai sebesar Rp 87.300.000 yang seharusnya 97.110.000,00 karena telah dipotong sebelumnya oleh saksi Novrida Nunyai," tegas Jaksa.

Lalu terdakwa meminta secara tunai uang tersebut kepada saksi Nurhayati sebesar Rp 87.300.000, kemudian pada Oktober 2017 terdakwa menyerahkan kepada saksi Nurhayati sebesar Rp 61.000.000 untuk diserahkan kepada pemegang program untuk menjalankan program kegiatan.

"Pada pencairan dana BOK triwulan IV tahun 2017 yang mengambil langsung dana BOK tersebut di Dinas Kesehatan Lampung Utara adalah terdakwa sendiri sebesar Rp 206.000.000 yang seharusnya Rp 228.901.000 dan telah dipotong sebelumnya oleh saksi Novrida Nunyai Rp 22.901.000," ucapnya.

Masih kata JPU, terdakwa memindahkan dana BOK tersebut ke rekening BNI atas nama Eka Antoni pada 11 Desember 2017 sebesar Rp 150.000.000, kemudian terdakwa menyerahkan dana BOK pada saksi Nurhayati sebesar Rp 55.499.000.

"Lalu saksi Nurhayati menyerahkan dana BOK pada pemegang program sebesar Rp 49.499.000 dan sisanya Rp 6 juta digunakan untuk membayar pajak," tandasnya.

Modus Terdakwa

Tak ada pembiayaan akreditasi Puskesmas, terdakwa alihkan anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK) untuk akreditasi.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada 2017.

"Di mana Puskesmas Ogan Lima melakukan perbaikan Puskesmas dalam rangka membiayai kegiatan Akreditasi Puskesmas Ogan Lima yang anggarannya tidak tersedia dianggaran Puskesmas Ogan Lima," ungkapnya, Rabu 2 September 2020.

Lanjutnya, atas inisiatif terdakwa dana BOK tahun 2017 tersebut pada dipergunakan untuk membiayai kegiatan Akreditas Puskesmas Ogan Lima sebesar Rp 169.516.000.

"Yang seharusnya tidak diperuntukan anggaran BOK untuk kegiatan akreditasi," lanjutnya.

Kata JPU, tak cukup di situ dalam pelaksanaan anggaran Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan BOK Puskesmas Ogan Lima telah dianggarkan perjalanan dinas sebesar Rp 75 ribu bagi petugas penerimaan perjalanan dinas.

"Akan tetapi yang dibayarkan kepada petugas penerima honor perjalanan dinas sebesar Rp 40 ribu perorang, bahwa terhadap pemotongan dana perjalanan dinas tersebut merupakan atas inisiatif dari terdakwa untuk memotong biaya perjalanan dinas," terang Hardiansyah.

Kata JPU, pada program belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat tidak didukung dengan bukti-bukti dalam laporan pertanggungjawaban yang benar dan sah dengan membuat nota pembelian, cap, dan memalsukan tanda tangan toko.

"Hal tersebut dilakukan terdakwa bersama-sama dengan saksi Nurhayati dengan cara menandatangani Bukti Kas Pengeluaran (BKP) yang tidak sesuai dengan anggaran yang seharusnya diterima oleh pemegang program," tandasnya.

Tanggapi Tertulis

Tanggapi eksepsi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lakukan secara tertulis pada sidang berikutnya.

JPU Hardiansyah mengatakan point eksepsi dari terdakwa Eka Antoni SKM (54) yakni terdakwa tidak ada niat menguntungkan diri sendiri.

"Terhadap kerugian negara Rp 118 sudah dikembalikan oleh terdakwa," sebutnya, Rabu 2 September 2020.

Lanjutnya, pihaknya belum bisa menanggapi bahan eksepsi tersebut sekaligus.

"Itu akan menjadi bahan untuk tanggapan eksepsi kami," tandasnya.

Dalam dakwaannya, terdakwa Eko melakukan tindak pidana korupsi sehingga membuat kerugian sebesar Rp. 118.417.184.

Kerugian tersebut merupakan perhitungan dari laporan hasil pemeriksaan Investigatif penghitungan kerugian keuangan negara atas Pegelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di puskesmas Ogan Lima, Kec. Abung Barat pada Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017.

Sebelumnya diberitakan, diduga selewengkan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Lampung Utara, Plt Kepala Puskesmas Ogan Lima Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara duduk di kursi pesakitan.

Plt Kepala Puskesmas Ogan Lima ini yakni Eka Antoni SKM (54) warga Jalan Taman Wisata Way Rarem, Desa Pekurun, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 2 September 2020, terdakwa menjalani sidang eksepsi.

Di mana terdakwa merasa keberatan dalam dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah.

Namun yang menarik, terdakwa menyiapkan tabung oksigen sedang yang ditempatkan tak jauh dari kursi pesakitan PN Tanjungkarang.

Diketahui, tabung oksigen ini disiapkan untuk berjaga-jaga lantaran terdakwa mengalami penurunan kesehatan.

Dalam eksepsinya kepada Ketua Majelis Hakim Efiyanto, terdakwa Eko menyampaikan agar majelis hakim mempertimbangkan dakwaan yang tujukan kepadanya.

"Baik bahwa terhadap eksepsi saudara akan ditanggapi jaksa," seru Ketua Majelis Hakim.

JPU pun menimpali dengan memberi tanggapan eksepsi kepada terdakwa secara tertulis.

Perlu diketahui, terdakwa Eko didakwa Pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas penyelewengan anggaran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas, Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2017.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved