Pencurian di Lampung Tengah

Buronan Pencurian Sapi di Lampung Tengah Tertangkap Setelah Rekannya Diciduk Polisi Duluan

Penangkapan buronan Zul di Kampung Abung Semuli, Lampung Utara, berkat pengembangan perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Lampung Tengah.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Buronan Pencurian Sapi di Lampung Tengah Tertangkap Setelah Rekannya Diciduk Polisi Duluan. 

"Sapi sudah kami jual kepada seseorang di Lampung Utara. Hasilnya kami bagi tiga buat kebutuhan sehari-hari," ujar lelaki yang bekerja serabutan itu.

Korban Kaget

Korban pencurian sapi di Kampung Bandar Putih Tua, Kecamatan Anak Ratu Aji, Iwan (35), mengaku terkejut melihat kandang miliknya terbuka menganga sekira pukul 02.00 WIB, saat kejadian, Februari 2016 lalu.

Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah mengungkap kasus pencurian ternak sapi milik warga Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, yang terjadi 4 tahun lalu. Tim Tekab 308 berhasil menangkap 1 pelaku pencurian yang sudah menjadi buronan polisi selama 4 tahun.

Menurut keterangan Iwan kepada penyidik Polres Lampung Tengah, kebiasaan dirinya selalu mengecek kandang sapi yang terletak di belakang rumahnya sebelum tidur.

"Waktu kejadian sekira pukul 02.00 WIB, sebelum tidur saya cek dulu kandang (sapi), tapi kok posisinya (pintu kandang) terbuka lebar," kata Iwan, Kamis (3/9/2020).

Setelah mendekat ke arah kandang sapi, lanjut Iwan, ternyata tiga ekor sapi miliknya sudah tidak ada di dalam kandang.

"Saya minta bantuan saudara dan warga kampung, tapi tidak ada yang lihat."

"Waktu itu kami kejar sampai ke luar kampung pun tidak kami temui ada yang bawa sapi," ujar Iwan.

Pagi harinya, Iwan melaporkan aksi pencurian tiga ekor hewan ternaknya itu ke Mapolres Lampung Tengah.

Atas aksi pencurian sapi jenis Bali yang dialami, Iwan mengaku mengalami kerugian total Rp 45 juta.

Sebelumnya diberitakan, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah mengungkap kasus pencurian ternak sapi milik warga Kecamatan Anak Ratu Aji, yang terjadi 4 tahun lalu.

Tim Tekab 308 berhasil menangkap 1 pelaku pencurian.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, Tekab 308 dibantu Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap pelaku yang berinisial Zul (45) di rumahnya, di Kampung Semuli Raya, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, Zul merupakan kompolotan pencuri sapi yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) alias buronan satuannya berdasarkan laporan polisi LP/ 180-B/ II /2016/LPG/RES LT tanggal 19 Februari 2016.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved