Pencurian di Lampung Tengah
Buronan Pencurian Sapi di Lampung Tengah Tertangkap Setelah Rekannya Diciduk Polisi Duluan
Penangkapan buronan Zul di Kampung Abung Semuli, Lampung Utara, berkat pengembangan perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Lampung Tengah.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Penangkapan buronan Zul di Kampung Abung Semuli, Lampung Utara, berkat pengembangan perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Lampung Tengah.
Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah mengungkap kasus pencurian ternak sapi milik warga Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, yang terjadi 4 tahun lalu. Tim Tekab 308 berhasil menangkap 1 pelaku pencurian yang sudah menjadi buronan polisi selama 4 tahun.
Sebelum pelaku Zul tertangkap, Satreskrim Polres Lampung Tengah terlebih dahulu menangkap satu rekan Zul berinisal NP (40).
"Sebelumnya satu pelaku lainnya, NP, sudah kami amankan pada tahun 2018 lalu, dan saat ini tengah menjalani hukuman (penjara)," ungkap AKP Yuda Wiranegara, Kamis.
Saat ini, lanjut Yuda, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang turut serta bersama Zul dan NP dalam aksi pencurian sapi tersebut.
"Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran kami di lapangan."
"Saat ini kami sudah kantongi identitas dan ciri-ciri pelakunya," tandas Yuda.
Bawa Pikap dari Lampura
Aksi pencurian sapi menurut pelaku Zul dilakukannya bersama 2 orang rekannya.
Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah mengungkap kasus pencurian ternak sapi milik warga Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, yang terjadi 4 tahun lalu. Tim Tekab 308 berhasil menangkap 1 pelaku pencurian yang sudah menjadi buronan polisi selama 4 tahun.
Zul dan kedua rekannya berbagi tugas mengeluarkan sapi korban dari kandangnya.
Aksi pencurian dilakukan ketiga komplotan tersebut berlangsung pada pukul 01.00 WIB.
Ketiganya dari Lampung Utara membawa satu unit mobil pikap menuju rumah korban di Kampung Bandar Putih Tua, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah.
"Kami bertiga, satu orang melihat situasi sambil menunggu di mobil, lalu dua orang masuk ke kandang sapi, membuka pintu kandang," terang Zul kepada penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah, Kamis (3/9/2020).
Setelah ditarik satu persatu, kata Zul, tiga ekor sapi milik Iwan kemudian dinaikkan ke atas mobil pikap yang mereka bawa, lalu meninggalkan lokasi kejadian.
"Sapi sudah kami jual kepada seseorang di Lampung Utara. Hasilnya kami bagi tiga buat kebutuhan sehari-hari," ujar lelaki yang bekerja serabutan itu.
Korban Kaget
Korban pencurian sapi di Kampung Bandar Putih Tua, Kecamatan Anak Ratu Aji, Iwan (35), mengaku terkejut melihat kandang miliknya terbuka menganga sekira pukul 02.00 WIB, saat kejadian, Februari 2016 lalu.
Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah mengungkap kasus pencurian ternak sapi milik warga Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, yang terjadi 4 tahun lalu. Tim Tekab 308 berhasil menangkap 1 pelaku pencurian yang sudah menjadi buronan polisi selama 4 tahun.
Menurut keterangan Iwan kepada penyidik Polres Lampung Tengah, kebiasaan dirinya selalu mengecek kandang sapi yang terletak di belakang rumahnya sebelum tidur.
"Waktu kejadian sekira pukul 02.00 WIB, sebelum tidur saya cek dulu kandang (sapi), tapi kok posisinya (pintu kandang) terbuka lebar," kata Iwan, Kamis (3/9/2020).
Setelah mendekat ke arah kandang sapi, lanjut Iwan, ternyata tiga ekor sapi miliknya sudah tidak ada di dalam kandang.
"Saya minta bantuan saudara dan warga kampung, tapi tidak ada yang lihat."
"Waktu itu kami kejar sampai ke luar kampung pun tidak kami temui ada yang bawa sapi," ujar Iwan.
Pagi harinya, Iwan melaporkan aksi pencurian tiga ekor hewan ternaknya itu ke Mapolres Lampung Tengah.
Atas aksi pencurian sapi jenis Bali yang dialami, Iwan mengaku mengalami kerugian total Rp 45 juta.
Sebelumnya diberitakan, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah mengungkap kasus pencurian ternak sapi milik warga Kecamatan Anak Ratu Aji, yang terjadi 4 tahun lalu.
Tim Tekab 308 berhasil menangkap 1 pelaku pencurian.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, Tekab 308 dibantu Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap pelaku yang berinisial Zul (45) di rumahnya, di Kampung Semuli Raya, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, Zul merupakan kompolotan pencuri sapi yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) alias buronan satuannya berdasarkan laporan polisi LP/ 180-B/ II /2016/LPG/RES LT tanggal 19 Februari 2016.
"Pelaku Zul ini diketahui menjadi pelaku pencurian tiga ekor sapi milik korban Iwan (35), warga Kampung Bandar Putih Tua, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, Februari 2016 lalu," terang AKP Yuda Wiranegara, Kamis (3/9/2020).
Pelaku Zul, lanjut Yuda, ditangkap di rumahnya, Minggu (23/8/2020) sekira pukul 19.30 WIB tanpa melakukan perlawanan.
"Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Yuda.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku Zul dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah mengungkap kasus pencurian ternak sapi milik warga Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, yang terjadi 4 tahun lalu. Tim Tekab 308 berhasil menangkap 1 pelaku pencurian yang sudah menjadi buronan polisi selama 4 tahun. (tribunlampung.co.id/syamsir alam)