Pilkada Bandar Lampung 2020

Ike Edwin Optimis Menangkan Gugatan Sengketa Pilkada atas KPU Bandar Lampung

Pada musyawarah kedua ini, Ike Edwin mengaku optimis bisa memenangkan gugatan yang dilayangkannya.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Bacalonkada jalur independen Ike Edwin di sela-sela musyawarah tertutup kedua yang berlangsung di Bawaslu Bandar Lampung, Kamis (3/9/2020). Ike Edwin Optimis Menangkan Gugatan Sengketa Pilkada atas KPU Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung jalur perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah kembali mengikuti musyawarah tertutup yang digelar Bawaslu Bandar Lampung, Kamis (3/9/2020).

Musyawarah tersebut menyusul belum ditemukannya kesepakatan pada musyawarah perdana gugatan sengketa pilkada yang diajukan Ike Edwin-Zam Zanariah atas hasil pleno terbuka rekapitulasi dukungan yang digelar KPU Bandar Lampung.

Adapun musyawarah perdana sudah berlangsung di Kantor Bawaslu Bandar Lampung, Rabu (2/9/2020).

Pada musyawarah kedua ini, Ike Edwin mengaku optimis bisa memenangkan gugatan yang dilayangkannya.

"Pastinya (optimis menang gugatan)," ujar Ike Edwin, di sela musyawarah tertutup di Bawaslu Bandar Lampung, Kamis (3/9/2020).

Menurut Ike Edwin, dengan sejumlah persiapan dalam menghadiri musyawarah tersebut, ia yakin bisa memuluskan langkahnya melaju dalam Pilkada Bandar Lampung 2020.

"Sekarang masih proses, kita ikuti dulu tahapannya," kata Ike Edwin.

Sementara, Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi menyatakan, untuk sementara waktu musyawarah tertutup dijeda.

Jeda waktu itu dimanfaatkan peserta musyawarah melaksanakan salat.

"Iya istirahat sebentar," kata Dedi.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved