Berita Nasional

PNS Dapat Subsidi Uang Pulsa Rp 200 Ribu - Rp 400 Ribu Per Bulan

Pemerintah akan memberikan bantuan uang pulsa bagi PNS sebesar Rp 200 ribu dan Rp 400 ribu per bulan.

Bangkapos.com/Resha Juhari
Seorang PNS sibuk membuka ponsel saat upacara HUT ke-71 RI di halaman Kantor Gubernur Babel, Rabu (17/8/2016). 

Selain PNS, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara online dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara online yang bersifat insidentil juga dapat diberikan biaya paket data. 

Adapun, besarannya sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang/bulan.

Ketentuan lain

Dalam pemberian tunjangan ini, pendanaan berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Pemberian biaya paket data dan komunikasi ini juga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan sejumlah hal.

Misalnya adalah intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media yang bersifat online.

Selain itu, juga ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan prinsip tata kelola yang baik serta akuntabilitas.

Kemudian, pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Kriteria PNS yang Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000"

 
Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved