Pilkada Bandar Lampung 2020
Musyawarah Terbuka Sengketa Pilkada KPU dan Ike Edwin-Zam Zanariah Diskors 2 Jam
Musyawarah penyelesaian sengketa antara bakal calon independen wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung sementara waktu diskor selama dua jam.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Musyawarah penyelesaian sengketa antara bakal calon independen wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung sementara waktu diskor selama dua jam ke depan.
Musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pasangan bakal calon independen (caden) wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung, Ike Edwin-Zam Zanariah berlanjut di hari kedua pelaksanaan, Sabtu (5/9/2020).
Musyawarah digelar secara terbuka di kantor Bawaslu Bandar Lampung dengan menghadirkan kedua belah pihak, pemohon (Ike Edwin-Zam Zanariah) dan termohon (KPU Bandar Lampung).
Musyawarah terbuka akan dilanjutkan, Sabtu (5/9/2020) sekira pukul 20.00 WIB.
Skor diberlakukan untuk kedua belah pihak istirahat.
Musyawarah terbuka lanjutan masih dengan agenda yang sama, mendengar keterangan saksi.
Ketua Tim kuasa hukum pelapor, Yusnandi mengatakan, dari 166 saksi yang dihadirkan, baru 7 kecamatan yang sudah menyampaikan kesaksian.
"Hari ini (Sabtu) baru saksi dari 3 kecamatan, sisanya dilanjutkan nanti setelah skorsing selesai," kata Yusnandi.
Yusnandi menambahkan, jika saksi dari ketiga kecamatan tersebut belum tuntas secara keseluruhan pada hari ini maka dilanjutkan Senin (7/9/2020).
Menurutnya, alat bukti dan keterangan saksi diyakini dapat memenangkan sengketa yang diajukan pemohon.
"Mewakili pemohon, kami ingin proses demokrasi berjalan dengan terbuka dan lancar," katanya.
Jeda Istirahat
Sebagai penengah musyawarah penyelesaian sengketa, Bawaslu Bandar Lampung mempersilakan kedua kubu jeda sejenak.
Musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pasangan bakal calon independen (caden) wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung, Ike Edwin-Zam Zanariah berlanjut di hari kedua pelaksanaan, Sabtu (5/9/2020).
Musyawarah digelar secara terbuka di kantor Bawaslu Bandar Lampung dengan menghadirkan kedua belah pihak, pemohon (Ike Edwin-Zam Zanariah) dan termohon (KPU Bandar Lampung).
Jeda waktu yang diberikan ini untuk peserta musyawarah menunaikan ibadah salat, sesuai jamnya.
Pada kesempatan ini, bacaden wali kota Bandar Lampung Ike Edwin menyempatkan untuk menemui para pendukungnya.
Terlihat, Ike Edwin dan pasangannya Zam Zanariah, keluar dari ruang musyawarah.
Sembari melambaikan tangan, Ike Edwin menyapa simpatisan dan pendukung yang menunggu di luar ruangan.
"Insya Allah menang," kata Ike Edwin di hadapan pendukungnya, Sabtu.
Sapaan mantan Kapolda Lampung ini disambut hangat para pendukungnya.
Selesai jeda, kedua kubu kembali memasuki ruang musyawarah.
Sebelumnya diberitakan, musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pasangan bakal calon independen (caden) wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung, Ike Edwin-Zam Zanariah berlanjut di hari kedua pelaksanaan, Sabtu (5/9/2020).
Musyawarah digelar secara terbuka di kantor Bawaslu Bandar Lampung dengan menghadirkan kedua belah pihak, pemohon (Ike Edwin-Zam Zanariah) dan termohon (KPU Bandar Lampung).
Sejak pagi hari, musyawarah terbuka masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi.
Kedua kubu baik dari pemohon maupun termohon ikut menghadirkan saksi.
Sumber dari Bawaslu Bandar Lampung yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kubu Ike Edwin sudah menghadirkan sekitar 30 orang saksi.
"Saksi sudah dihadirkan. Satu persatu dari tingkat kecamatan," kata sumber Bawaslu, Sabtu.
Menurutnya, musyawarah tersebut bakal dilanjutkan hingga pukul 18.00 WIB.
"Kemungkinan sampai malam, bisa saja diperpanjang," katanya.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/musyawarah-terbuka-sengketa-pilkada-kpu-dan-ike-edwin-zam-zanariah-diskors-2-jam.jpg)