Kasus Corona di Lampung
Satgas Covid-19 Bandar Lampung Terus Lakukan Razia Taat Protokol Kesehatan
Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung gencar melakukan patroli di tempat-tempat umum.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung gencar melakukan patroli di tempat-tempat umum.
Dalam patrolinya, Satgas Penanganan Covid-19 Bandar lampung selalu mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
Menurut keterangan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi pelaksanaan patroli dilakukan secara masif.
"Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung setiap harinya melaksanakan razia di pusat keramaian," kata Nurizki, Sabtu (5/9/2020).
Pelaksanaan patroli dilaksanakan mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 00.00 WIB yang terbagi menjadi 2 sif.
Nurizki mengatakan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan di tempat umum adalah sanksi yang bersifat polisional.
Contohnya seperti menyanyikan lagu kebangsaan, push up, hingga pengucapan janji.
"Tujuannya tidak lain untuk memberikan efek jera," jelas Nurizki.
Sementara berdasarkan pantauan, sejumlah masyarakat nampak diberikan hukuman oleh tim patroli satgas penanganan Covid-19.
Seperti yang ditemui Tribunlampung.co.id, di sekitaran pasar Mangga Dua, Bandar Lampung.
Masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan nampak diberikan sanksi.
Sanksi yang diberikan ialah menaiki mobil patroli sambil mengucapkan janji tak ulangi kesalahan.
Uniknya janji diucapkan dengan lantang dengan menggunakan corong marka jalan yang diibaratkan sebagai pengeras suara.
Berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan Lampung, Kota Bandar Lampung per hari ini telah memiliki 183 kasus konfirmasi.
Di mana 139 orang dinyatakan sembuh, lalu 11 orang dinyatakan meninggal dunia.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)
