Pilkada Bandar Lampung 2020

Ikut Pilkada Bandar Lampung, Yusuf Kohar Cuti sebagai Wakil Wali Kota

Bakal calon wali kota Bandar Lampung M Yusuf Kohar telah cuti dari jabatannya sebagai wakil wali kota.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Yusuf Kohar
Surat persetujuan cuti Nomor 131.18/2549/01/2020 perihal cuti di luar tanggungan negara ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tertanggal 27 Agustus 2020. 

Laporan Wartawan Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bakal calon wali kota Bandar Lampung M Yusuf Kohar telah cuti dari jabatannya sebagai wakil wali kota.

Hal itu tertuang dalam surat persetujuan cuti Nomor 131.18/2549/01/2020 perihal cuti di luar tanggungan negara ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tertanggal 27 Agustus 2020.

"Alhamdulillah usulan cuti kita sudah diterima dan disetujui. Jadi tidak ada masalah. Pada saat kampanye, kita sudah bisa cuti," ujar Yusuf Kohar, Minggu (6/9/2020).

Yusuf Kohar mengajukan cuti untuk turut dalam Pilwakot Bandar Lampung 2020.

Dia bersama Tulus Purnomo sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (4/9/2020).

Dalam surat cuti tersebut dijelaskan, gubernur memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada M Yusuf Kohar selaku wakil wali kota Bandar Lampung selama masa kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020.

Selama menjalankan cuti, Yusuf Kohar dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved