Pembobolan ATM di Bandar Lampung

Oknum Satpam Bobol Uang Nasabah, Bank Mandiri Bandar Lampung Minta Maaf

Bank Mandiri Bandar Lampung dan PT Gapins Cabang Lampung mengajukan permohonan maaf atas ulah oknum satpam yang membobol uang nasabah.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter
Perwakilan PT Gapins Cabang Lampung Haryanto memberikan keterangan kepada awak media, Senin (7/9/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bank Mandiri Bandar Lampung dan PT Gapins Cabang Lampung mengajukan permohonan maaf atas ulah oknum satpam yang membobol uang nasabah.

Oknum satpam berinisial BS (21), warga Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, mengaku telah mengambil uang milik nasabah bernama Sutejo (53), warga Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, Jumat (21/8/2020) lalu.

Berbekal kartu ATM milik nasabah yang ditemukannya, BS menarik uang sebesar Rp 10 juta.

Haryanto, perwakilan PT Gapins Cabang Lampung, mengatakan, pihaknya sudah memecat BS.

Selain itu, pihaknya telah mengembalikan uang milik nasabah.

Dalam kesempatan ini, Haryanto menyampaikan permintaan maaf kepada nasabah.

BREAKING NEWS Oknum Satpam Bank di Lampung Terbukti Bobol ATM Nasabah

Kronologi Oknum Satpam Bank di Bandar Lampung Bobol ATM Nasabah

"Secara pribadi dan perwakilan perusahaan, BS sudah meminta maaf kepada nasabah. Kami tentunya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi," kata Haryanto, Senin (7/9/2020).

Hal senada dikatakan Business Support Manager Bank Mandiri KC Bandar Lampung Rudi Johansyah.

Menurutnya, kegaduhan antara nasabah dan oknum satpam tersebut sudah diselesaikan.

Hanya, pihaknya berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi nasabah lainnya.

"Kami imbau kepada seluruh nasabah Mandiri agar lebih berhati-hati lagi saat melakukan transaksi," kata Rudi.

Rudi menekankan kepada nasabah agar tidak memberikan nomor PIN ATM kepada siapa pun, termasuk keluarga sendiri.

Menurutnya, PIN hanya boleh diketahui oleh pemilik rekening.

"Kami saja sebagai pihak bank tidak pernah sekalipun meminta nomor PIN nasabah dalam bentuk apa pun, baik melalui telepon atau langsung," jelasnya.

Merujuk kejadian tersebut, Rudi menyatakan nasabah boleh saja meminta bantuan kepada satpam.

Namun pada saat nasabah menekan PIN, satpam tidak boleh melihatnya.

"Karena meskipun keluarga atau istri bisa saja disalahgunakan, apalagi kepada orang lain yang belum kita kenal," kata dia.

Sementara itu, Sutejo (53) membenarkan pihaknya sudah menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Ia mengatakan, kedua belah pihak berjanji tidak membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Melalui mediasi dengan pihak terkait, masalah ini sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan," kata Sutejo.

Sutejo menunjukkan print out data transaksi dari Bank Mandiri, Rabu (2/9/2020).
Sutejo menunjukkan print out data transaksi dari Bank Mandiri, Rabu (2/9/2020). (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)

Bayar Cicilan Motor

Oknum satpam bank berinisial BS mengambil uang tunai Rp 10 juta milik nasabah setelah mengamankan kartu ATM milik nasabah.

Warga Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung ini menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.

Saat ini, uang tersebut hanya tersisa sekitar Rp 3 juta.

Haryanto selaku perwakilan PT Gapins Cabang Lampung menjelaskan, uang tersebut sebagian besar digunakan BS untuk memenuhi kebutuhannya, mulai dari membayar angsuran motor hingga membeli pakaian.

"Bayar cicilan motor dua bulan, servis motor, beli baju, sepatu, celana. Sisanya sekitar segitu (Rp 3 juta)," terang Haryanto, Senin (7/9/2020).

Haryanto mengatakan, BS tergolong baru bekerja di PT Gapins Cabang Lampung, tepatnya tiga bulan.

Awalnya BS ditempatkan di sebuah perusahaan swasta.

Namun, pada saat kejadian, BS diperbantukan ke sebuah bank di Jalan Ki Maja, Way Halim, Bandar Lampung.

Pasalnya, satpam yang biasa menjaga keamanan di bank tersebut saat itu sedang cuti.

"Waktu itu BS sedang BKO (diperbantukan) ke sana selama tiga hari. Di hari kedua dia melakukan kesalahan terhadap nasabah," jelasnya.

Kendati demikian, kata Haryanto, permasalahan antara oknum satpam dan nasabah itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Dari perusahaan kami sudah mengembalikan uang Rp 10 juta kepada nasabah. Per tanggal 5 September BS sudah kami nonaktifkan," katanya.

Kronologi Pembobolan

Oknum satpam bank berinisial BS (21), warga Rajabasa, Bandar Lampung, terbukti mengambil kartu ATM milik nasabah.

Setelahnya, ia menarik uang yang ada di rekening nasabah.

Haryanto, perwakilan PT Gapins Cabang Lampung, perusahaan yang menaungi BS, menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi pada Jumat (21/8/2020) tersebut.

Dari rekaman CCTV, kata dia, BS mengambil kartu ATM milik nasabah bernama Sutejo yang terjatuh dari sakunya.

Sebelumnya, BS membantu nasabah menarik uang di mesin ATM.

Karena nasabah sudah tua dan belum pernah menggunakan mesin ATM, satpam memberikan bantuan dengan menekan PIN.

Setelah itu, nasabah sempat memberikan uang sebagai tanda terima kasih kepada BS.

Namun, nasabah tidak menyadari kartu ATM miliknya terjatuh.

"Setelah melakukan transaksi, nasabah keluar mesin ATM. Sebelum meninggalkan lokasi, nasabah memberikan sejumlah uang sebagai tanda terima kasih," kata Haryanto, Senin (7/9/2020).

Saat mengambil uang dari saku celana, lanjut dia, kartu ATM terjatuh.

Setelah nasabah meninggalkan lokasi, BS menyelamatkan kartu ATM tersebut.

Bukannya melapor ke bank, BS malah memanfaatkan kesempatan itu untuk menarik uang nasabah pada malam harinya.

"Kejadian tanggal 21 Agustus sekitar jam 1 siang. Malamnya dia tarik tunai di ATM Rajabasa karena sudah tau PIN-nya," jelas Haryanto.

Haryanto menjelaskan, BS masih mengingat PIN ATM milik nasabah.

Pasalnya, saat melakukan transaksi nasabah meminta BS menakan PIN ke mesin ATM.

"Sekuriti kami sempat menolak saat dimintai bantuan. Tapi karena (nasabah) sudah tua dan penglihatan kurang jelas, jadi dia membantu nasabah itu," katanya.

Langsung Dipecat

Oknum satpam Bank Mandiri berinisial BS (21) langsung dipecat.

Haryanto, perwakilan PT Gapins Cabang Lampung, perusahaan yang menaungi BS, mengatakan, awalnya pelaku membantah tuduhan yang dilayangkan nasabah.

Namun setelah diinterogasi, BS tak bisa mengelak.

Ia pun akhirnya mengaku telah mengambil kartu ATM nasabah dan menarik uang Rp 10 juta.

"Pertama dia gak mau ngaku. Setelah kita perlihatkan rekaman CCTV, akhirnya dia mengaku juga," ujar Haryanto, Senin (7/9/2020).

Haryanto mengatakan, butuh waktu beberapa hari untuk melihat rekaman CCTV yang terpasang di areal bank tersebut.

"BS sudah dinonaktifkan (pecat) dan uang Rp 10 juta milik nasabah kami kembalikan," jelasnya.

Oknum satpam di KCP Bank Mandiri Way Halim, Bandar Lampung terbukti membobol rekening nasabah.

Oknum satpam berinisial BS (21), warga Rajabasa, Bandar Lampung, ini mengambil kartu ATM milik nasabah dan menggasak uang belasan juta rupiah. 

PT Gapins Cabang Lampung yang merupakan perusahaan penyedia jasa satpam pun angkat bicara soal kasus tersebut.

Haryanto selaku perwakilan PT Gapins Cabang Lampung membenarkan bahwa oknum satpam berinisial BS mengambil kartu ATM seperti yang dituduhkan oleh nasabah.

Namun, kata dia, masalah ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan," ujar Haryanto, Senin (7/9/2020).

3 Tahun Buron, Pelaku Curanmor di PT GGF Diamankan saat Pulang Kampung

Haryanto menjelaskan, BS terbukti bersalah setelah pihaknya menyaksikan rekaman CCTV pada hari dimana nasabah melakukan transaksi di ATM tersebut.

"Dari rekaman CCTV ternyata BS mengambil kartu ATM milik nasabah seusai melakukan transaksi," jelasnya. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved