Tribun Bandar Lampung

124 Ribu Nasabah Dapat Relaksasi Kredit, OJK Lampung Minta Pelaku Usaha Manfaatkan Program

OJK Provinsi Lampung meminta masyarakat dan para pelaku usaha yang terdampak Covid-19 dapat memanfaatkan program relaksasi kredit

Penulis: ahmad robi ulzikri | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Tribun TV Lampung
Kepala OJK Lampung Bambang Hermanto. 124 Ribu Nasabah Dapat Relaksasi Kredit, OJK Lampung Minta Pelaku Usaha Manfaatkan Program 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Ahmad Robi Ulzikri

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung meminta masyarakat dan para pelaku usaha yang terdampak Covid-19 dapat memanfaatkan program relaksasi kredit perbankan maupun lembaga industri keuangan nonbank.

Sehingga, kegiatan usaha bisa kembali bergerak.

Program tersebut berlaku sampai 31 Maret 2021.

Hal ini diungkapkan Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Provinsi Lampung, di Bandar Lampung, Senin (7/9/2020).

Menurut Bambang, per 30 Juli 2020, terdapat 130.596 debitur di Provinsi Lampung yang mengajukan restrukturisasi kreditnya di bank.

Dan sebanyak 124.668 pengajuan telah disetujui dengan nilai mencapai Rp 6,85 triliun.

OJK Lampung Dorong Satu Pelajar Punya Satu Rekening, Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan

Budiman PM Serahkan Jabatan ke Bupati, Jabatan Sekdakab Pringsewu Diisi Plh

BNNP Lampung Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika di Lampura

Suami di Way Kanan Lakukan KDRT Terhadap Istrinya Gara-gara Blokir Pertemanan Akun Facebook

Sementara pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) untuk perusahaan pembiayaan, hingga Agustus 2020, OJK Lampung mencatat ada 100.021 debitur terdampak Covid-19 yang telah mengajukan restrukturisasi dengan nilai outstanding pokok sebesar Rp 3,75 triliun.

Dari 100.021 debitur itu, sebanyak 90.144 permohonan restrukturisasi telah disetujui dengan total outstanding pokok mencapai Rp 3,13 triliun atau sebesar 90,13 persen.

“Mayoritas skema relaksasi kredit yang diberikan antara lain berupa perpanjangan tenor dan grace periode 3 hingga 6 bulan, partial payment (sesuai kemampuan), serta holiday payment selama 3 hingga 6 bulan,” jelasnya.

Dalam upaya mendukung pelaksanaan program PEN di Provinsi Lampung, Bambang menyampaikan, pihaknya terus melakukan konsolidasi dengan seluruh lembaga jasa keuangan (LJK) di daerah untuk menyampaikan informasi dari pelaksanaan program PEN.

Selain itu OJK juga berkoordinasi dengan stakeholder di daerah seperti Pemprov, Pemkab/Pemkot, Bank Indonesia, Direktoral Jendral Perbendaharaan Negara (DJPN), Kadin, dan Asosiasi lainnya, serta tetap memonitoring penyaluran kredit pembiyaan secara periodik.

“Kami berpesan, kepada teman teman perbankan agar terus berkoordinasi dengan OPD terkait, supaya tidak ada para pelaku UMKM di daerah yang tidak tahu akses pemanfatan kredit usaha rakyat (KUR),” pesan Bambang.

“Bagi debitur-debitur yang telah mendapat relaksasi kredit diharapkan dapat bergerak kembali menghidupkan sektor ril sembari pemerintah dan pihak terkait berupaya untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga, meningkatkan daya beli masyarakat dan belanja pemerintah untuk meng-crate demand di pasar,” kata Bambang.

Kredit Mulai Tumbuh

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved