Pemusnahan Narkoba di Bandar Lampung
Musnahkan Barang Bukti Narkoba, BNNP Lampung Hadirkan 14 Tersangka
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, itu merupakan salah satu syarat peradilan dalam pemusnahan barang bukti.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - BNNP Lampung menghadirkan para tersangka pemilik barang bukti narkotika yang dimusnahkan.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, itu merupakan salah satu syarat peradilan dalam pemusnahan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan merupakan hasil ungkap kasus pada periode Juni-Agustus 2020.
"Ada tiga jenis narkoba, yakni sabu, ganja, dan ekstasi yang dimusnahkan," ungkap I Wayan Sukawinaya di sela pemusnahan barang bukti di Jalan RE Martadinata, Desa Lempasing, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung, Kamis (10/9/2020).
Ratusan narkotika ini merupakan milik 14 tersangka yang tengah menjalani proses hukum.
"Dan ini merupakan salah satu syarat dalam proses justice system. Tahap dua harus dilalui pemusnahan, baru kami limpahkan ke JPU untuk diproses peradilan," tandasnya.
• BREAKING NEWS BNNP Lampung Musnahkan 17 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi
• Bawa 2 Anjing Pelacak ke Tempat Hiburan, BNNP Dapati 2 Pengunjung Wanita Positif Narkoba
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti narkotika, Kamis (10/9/2020).
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Jalan RE Martadinata, Desa Lempasing, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya memimpin pemusnahan barang bukti.
Barang bukti narkotika ini merupakan hasil ungkap kasus medio Juni hingga Agustus 2020.
Adapun narkotika yang dimusnahkan yakni sabu seberat 17,4 kg, pil ekstasi sebanyak 15.885 butir, dan ganja seberat 202,04 kg.
Adapun pemusnahan dilakukan tiga tahap.
Tahap pertama, pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan menggunakan cairan pembersih lantai dan diblender.
Begitu juga pemusnahan barang bukti pil ekstasi.
• Hendak Diperkosa Teman Prianya, Gadis asal Tegineneng Pulang Sambil Menangis
Selanjutnya barang bukti yang sudah dihancurkan dibuang ke laut.
Sementara barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)