Pemusnahan Narkoba di Bandar Lampung
Undang Kejaksaan dan LSM, Kepala BNNP Lampung: Kami Ingin Transparan
BNNP Lampung menghadirkan pihak kejaksaan sampai lembaga swadaya masyarakat dalam proses pemusnahan barang bukti narkoba.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya memusnahkan barang bukti narkotika di Jalan RE Martadinata, Desa Lempasing, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung, Kamis (10/9/2020).
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya memimpin pemusnahan barang bukti.
Barang bukti narkotika ini merupakan hasil ungkap kasus medio Juni hingga Agustus 2020.
Adapun narkotika yang dimusnahkan yakni sabu seberat 17,4 kg, pil ekstasi sebanyak 15.885 butir, dan ganja seberat 202,04 kg.
Adapun pemusnahan dilakukan tiga tahap.
Tahap pertama, pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan menggunakan cairan pembersih lantai dan diblender.
Begitu juga pemusnahan barang bukti pil ekstasi.
• Hendak Diperkosa Teman Prianya, Gadis asal Tegineneng Pulang Sambil Menangis
Selanjutnya barang bukti yang sudah dihancurkan dibuang ke laut.
Sementara barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)