Penodongan di Lampung Tengah
BREAKING NEWS Modus COD, Pria Lampung Tengah Malah Gasak Duit Rp 4,7 Juta
Unit Reskrim Polsek Seputih Surabaya mengamankan pelaku penodongan berinisial SRN (32).
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Unit Reskrim Polsek Seputih Surabaya mengamankan pelaku penodongan berinisial SRN (32).
Warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya ditangkap setelah dua bulan buron.
Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yopi Kurniawan mengatakan, SRN diringkus di rumahnya, Selasa (8/9/2020) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
SRN diketahui melakukan penodongan dan membawa kabur uang sebesar Rp 4,7 juta milik korban Nengah Yopi Rama Putra (23), warga Kampung Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Selasa (14/7/2020).
"Pelaku (SRN) kami amankan berkat laporan korban Nengah Yopi Rama Putra (23). Modus pelaku dengan cara berpura-pura hendak bertransaksi jual beli handphone," jelas Kapolsek, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Jumat (11/9/2020).
SRN saat ini diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya.
• Pelaku Begal Motor di Kalirejo Beraksi Pakai Kaos dan Topeng Loreng, Todongkan Senpi ke Korban
• Pergoki Pelaku Curanmor, PNS Dispora Lamsel Ditodong Senpi
Ia dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)