Penodongan di Lampung Tengah

BREAKING NEWS Modus COD, Pria Lampung Tengah Malah Gasak Duit Rp 4,7 Juta

Unit Reskrim Polsek Seputih Surabaya mengamankan pelaku penodongan berinisial SRN (32).

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Seputih Surabaya
Polsek Seputih Surabaya mengamankan SRN (32), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, karena melakukan penodongan. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Unit Reskrim Polsek Seputih Surabaya mengamankan pelaku penodongan berinisial SRN (32).

Warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya ditangkap setelah dua bulan buron.

Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yopi Kurniawan mengatakan, SRN diringkus di rumahnya, Selasa (8/9/2020) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

SRN diketahui melakukan penodongan dan membawa kabur uang sebesar Rp 4,7 juta milik korban Nengah Yopi Rama Putra (23), warga Kampung Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Selasa (14/7/2020).

"Pelaku (SRN) kami amankan berkat laporan korban Nengah Yopi Rama Putra (23). Modus pelaku dengan cara berpura-pura hendak bertransaksi jual beli handphone," jelas Kapolsek, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Jumat (11/9/2020).

SRN saat ini diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya.

Pelaku Begal Motor di Kalirejo Beraksi Pakai Kaos dan Topeng Loreng, Todongkan Senpi ke Korban

Pergoki Pelaku Curanmor, PNS Dispora Lamsel Ditodong Senpi

Ia dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved