Pilkada Pesisir Barat 2020

Ditegur Mendagri, Begini Klarifikasi Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal

Mendagri memberikan teguran keras karena para balonkada tersebut dinilai melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam tahapan pilkada.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Kiki
Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal memberikan keterangan terkait teguran keras dari Mendagri. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESISIR BARAT - Kementerian Dalam Negeri mengumumkan 72 bakal calon kepala daerah di Pilkada 2020 yang mendapat teguran keras.

Mendagri memberikan teguran keras karena para balonkada tersebut dinilai melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam tahapan pilkada.

Mereka terdiri dari satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 36 wakil bupati, dan lima wakil wali kota.

Di Lampung, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal masuk dalam daftar tersebut.

Nama Agus Istiqlal berada di urutan ke-39.

Saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Agus Istiqlal membenarkannya.

Agus Istiqlal-Zulqoini Syarif Kantongi Rekom PAN di Pilkada Pesisir Barat 2020

PAN Usung Agus Istiqlal di Pilkada Pesbar 2020, Rekomendasi 3 Daerah Keluar Bulan Ini

"Iya, itu kita terima salah. Tapi itu bukan dari saya ya. Karena saya sudah sampaikan jangan lebih dari 40 orang," ujar Agus Istiqlal kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (11/9/2020).

Ketua DPD NasDem Peisisir Barat ini pun menjelaskan kronologi peristiwa yang membuatnya dapat teguran keras dari Kemendagri.

Agus menerangkan, saat itu ia hendak mendaftar ke KPU sebagai bakal calon bupati Pesisir Barat.

"Jadi begini, waktu saya mau pendaftaran sudah saya bilang sama teman-teman tidak boleh lebih dari 40 orang. Nah, pas saya mau berangkat pendaftaran, ternyata datang orang-orang. Mereka berdoa bersama. Masa saya mau usir," beber Agus Istiqlal.

"Abis itu, yang lain tetangga-tetangga juga datang 10 orang-20 orang. Terus makanya bisa terjadi seperti itu (kerumunan)," imbuh Agus Istiqlal.

Kendati demikian, kata Agus, aparat kepolisian yang berjaga sekaligus mengawal jalannya acara tidak memberikan teguran.

Sehingga, terusnya, massa yang berdatangan tidak merasa melanggar aturan.

"Polisi ada di situ. Polisi juga gak ngelarang gak apa. Jadi begitulah keadaannya. Tapi ya sudahlah. Ini kan teguran, ya biarkan saja. Ini pelajaran untuk kita," ucap Agus Istiqlal.

Berdasarkan keterangan tertulis Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga yang diterima Tribunlampung.co.id, Kamis (10/9/2020), Kemendagri telah menegur langsung 72 bakal calon kepala daerah yang melanggar.

"Ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran. Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya Pjs langsung dari pusat," ujar Kastorius Sinaga.

Upaya Kemendagri memantau secara ketat kepatuhan para balonkada di daerah membuat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dengan cepat terdeteksi dan mendapat teguran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

"Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras. Jumlah ini meningkat drastis dibanding dua hari lalu yang baru mencapai 53 daerah," lanjut Kastorius.

Kemendagri menerapkan prinsip stick and carrot dalam penegakan protokol Covid-19 dalam tahapan-tahapan pilkada. 

Para pelanggar ketentuan diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran berulang.

Hal ini disesuaikan dengan ketentuan UU maupun Peraturan KPU.

Berikut nama-nama balonkada yang mendapat teguran keras dari Mendagri:

1. Bupati Klaten Hj Sri Mulyani

Hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Kabupaten Klaten, Bupati Klaten telah melanggar kode etik.

2. Bupati Muna Barat Drs Laode Muhammar Rajiun T

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan.

3. Bupati Muna LM Rusman Emba

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan.

4. Bupati Wakatobi H Arhawi

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah.

5. Wakil Bupati Luwu Utara M Thahar Rum

Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sulsel karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah.

6. Plt Bupati Cianjur Herman Suherman

Mendagri meminta dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh gubernur terhadap laporan dugaan pelanggaran Plt Bupati Cianjur dalam pembagian bansos.

7. Bupati Konawe Selatan H Surunuddin Dangga

Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sultra karena telah melakukan deklarasi yang menimbulkan kerumunan massa.

8. Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat karena telah menimbulkan arak-arakan massa pada saat dalam kegiatan pendaftaran pilkada.

9. Bupati Halmahera Utara Ir Frans Manery

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

10. Wakil Bupati Halmahera Utara Muhlis

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

11. Bupati Halmahera Barat Danny Missy

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

12. Wakil Bupati Halmahera Barat Ahmad Zakir Mando

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

13.Wali Kota Tidore Kepulauan H Ali Ibrahim

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

14. Bupati Belu Willybrodus Lay

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi mengelilingi Kota Atambua.

15. Wakil Bupati Belu JT Ose Luan

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi mengelilingi Kota Atambua.

16. Bupati Luwu Timur Muhammad Thorig

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi pencalonan kepala daerah.

17. Wakil Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi pencalonan kepala daerah.

18. Wakil Bupati Maros H Andi Harmil

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

19. Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa di depan Masjid Agung.

20. Bupati Majene H Fahmi Massiara

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

21. Wakil Bupati Majene

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

22. Bupati Mamuju H Habib Wahid

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

23.Wakil Bupati Mamuju Irwan Satya Putra

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

24. Wakil Wali Kota Bitung

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

25. Bupati Kolaka Timur H Tony Herbiansyah

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara karena telah menimbulkan kerumunan massa Kolaka Timur.

26. Bupati Buton Utara H Abu Hasan 

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara karena telah menimbulkan kerumunan massa.

27. Bupati Kmonawe Utara Ruksamin

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara karena telah menimbulkan kerumunan massa.

28. Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.

29.Wakil Bupati Blora Arif Rohman

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

30. Wakil Bupati Demak Joko Sutanto

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

31.Bupati Serang Hj Ratu Tatu Chasanah

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Banten karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

32.Wakil Wali Kota Cilegon Hj Ratu Ati Marliati 

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Banten karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

33. Bupati Jember Hj Faida

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

34. Bupati Mojokerto Pungkasiadi

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

35. Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzik

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

36. Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

37. Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

38. Bupati Labuhan Batu Andi Suhaimi Dalimunthe

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

39. Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Lampung karena telah menimbulkan kerumunan massa.

40. Wakil Bupati Rokan Hilir Jamiludin 

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa.

41. Bupati Rokan Hulu H Sukiman

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa berupa iring-iringan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

42. Wakil Bupati Kuantan Sengingi H Halim

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa berupa iring-iringan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

43. Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa.

44. Wakil Bupati Musi Rawas Suwarti

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

45. Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

46. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Popo Ali Martopo

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.

47. Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Sholehien Abuasir

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.

48. Bupati Musi Rawas Utara HM Syarif Hidayat

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.

49. Wakil Bupati Musi Rawas Utara H Devi Suhartoni

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.

50. Bupati Karimun Aunur Rofiq

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kepulauan Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi pendaftaran calon kepala daerah.

51. Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kepulauan Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa.

52. Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Bengkulu karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi calon kepala daerah.

53. Bupati Bengkulu Selatan

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Bengkulu karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran calon kepala daerah.

54. Gubernur Bengkulu

Memperoleh teguran tertulis karena menyebabkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon Gubernur Bengkulu.

55. Wakil Wali Kota Depok

Mendapat teguran tertulis karena menggelar arak-arakan massa dalam kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon wali kota depok dan wakil wali kota Depok di KPU Kota Depok.

56. Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias

Mendapat teguran tertulis karena menimbulkan kerumunan diikuti oleh ribuan massa pendukung

57. Bupati Malaka Stefanus Bria Seran 

Mendapat teguran tertulis karena melakukan deklarasi yang diikuti oleh ribuan pendukung sebelum melakukan pendaftaran ke KPU Malaka.

58. Bupati Manggarai Deno Kamelus

59. Wakil Bupati Manggarai Victor Madur 

60. Wakil Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali

61. Wakil Wakil Bupati Manggarai Barat Maria Geong

62. Bupati Pandeglang Hj Irma Narulita

Mendapat teguran tertulis karena dalam kegiatan pendaftaran sebagai calon Bupati Pandeglang menuju tempat pendaftaran diikuti konvoi massa pendukung yang terindasi menimbulkan kerumunan massa.

63. Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu

Mendapat teguran tertulis karena melakukan perjalanan dengan puluhan ribu masyarakat menuju Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara

64. Wakil Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar

Mendapat teguran tertulis karena telah melakukan perjalanan dengan ribuan masyarakat menuju Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan

65. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Iskandar Kamaru

Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam acara yang dihadiri ribuan orang Bolaandg Mongondow Selatan

66. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Rusdi Gumalangit 

Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam acara yang dihadiri ribuan orang Bolaang Mongondow Timur

67. Bupati Sigi Muhamad Irwan Lapatta

Mendapat teguran tertulis karena menghadiri pertemuan bertempat di Lapangan PS Binangga Putra di hadapan ribuan orang Sigi.

68. Bupati Poso Darmin A Sigilipu

Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam pertemuan yang dihadiri ribuan orang Poso.

69. Wakil Bupati Sigi Paulina Lallo

Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam pertemuan di Lapangan Desa Tulo di hadapan ratusan orang Sigi.

70. Wali Kota Bontang Neni Moernianeni

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.

71. Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.

Bacakan Kesimpulan, Ike Edwin-Zam Zanariah Tolak Hasil Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Tingkat Kota

72. Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved