Pilkada Pesisir Barat 2020
Ditegur Mendagri, Begini Klarifikasi Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal
Mendagri memberikan teguran keras karena para balonkada tersebut dinilai melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam tahapan pilkada.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESISIR BARAT - Kementerian Dalam Negeri mengumumkan 72 bakal calon kepala daerah di Pilkada 2020 yang mendapat teguran keras.
Mendagri memberikan teguran keras karena para balonkada tersebut dinilai melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam tahapan pilkada.
Mereka terdiri dari satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 36 wakil bupati, dan lima wakil wali kota.
Di Lampung, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal masuk dalam daftar tersebut.
Nama Agus Istiqlal berada di urutan ke-39.
Saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Agus Istiqlal membenarkannya.
• Agus Istiqlal-Zulqoini Syarif Kantongi Rekom PAN di Pilkada Pesisir Barat 2020
• PAN Usung Agus Istiqlal di Pilkada Pesbar 2020, Rekomendasi 3 Daerah Keluar Bulan Ini
"Iya, itu kita terima salah. Tapi itu bukan dari saya ya. Karena saya sudah sampaikan jangan lebih dari 40 orang," ujar Agus Istiqlal kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (11/9/2020).
Ketua DPD NasDem Peisisir Barat ini pun menjelaskan kronologi peristiwa yang membuatnya dapat teguran keras dari Kemendagri.
Agus menerangkan, saat itu ia hendak mendaftar ke KPU sebagai bakal calon bupati Pesisir Barat.
"Jadi begini, waktu saya mau pendaftaran sudah saya bilang sama teman-teman tidak boleh lebih dari 40 orang. Nah, pas saya mau berangkat pendaftaran, ternyata datang orang-orang. Mereka berdoa bersama. Masa saya mau usir," beber Agus Istiqlal.
"Abis itu, yang lain tetangga-tetangga juga datang 10 orang-20 orang. Terus makanya bisa terjadi seperti itu (kerumunan)," imbuh Agus Istiqlal.
Kendati demikian, kata Agus, aparat kepolisian yang berjaga sekaligus mengawal jalannya acara tidak memberikan teguran.
Sehingga, terusnya, massa yang berdatangan tidak merasa melanggar aturan.
"Polisi ada di situ. Polisi juga gak ngelarang gak apa. Jadi begitulah keadaannya. Tapi ya sudahlah. Ini kan teguran, ya biarkan saja. Ini pelajaran untuk kita," ucap Agus Istiqlal.
Berdasarkan keterangan tertulis Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga yang diterima Tribunlampung.co.id, Kamis (10/9/2020), Kemendagri telah menegur langsung 72 bakal calon kepala daerah yang melanggar.
"Ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran. Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya Pjs langsung dari pusat," ujar Kastorius Sinaga.
Upaya Kemendagri memantau secara ketat kepatuhan para balonkada di daerah membuat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dengan cepat terdeteksi dan mendapat teguran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras. Jumlah ini meningkat drastis dibanding dua hari lalu yang baru mencapai 53 daerah," lanjut Kastorius.
Kemendagri menerapkan prinsip stick and carrot dalam penegakan protokol Covid-19 dalam tahapan-tahapan pilkada.
Para pelanggar ketentuan diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran berulang.
Hal ini disesuaikan dengan ketentuan UU maupun Peraturan KPU.
Berikut nama-nama balonkada yang mendapat teguran keras dari Mendagri:
1. Bupati Klaten Hj Sri Mulyani
Hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Kabupaten Klaten, Bupati Klaten telah melanggar kode etik.
2. Bupati Muna Barat Drs Laode Muhammar Rajiun T
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan.
3. Bupati Muna LM Rusman Emba
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan.
4. Bupati Wakatobi H Arhawi
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah.
5. Wakil Bupati Luwu Utara M Thahar Rum
Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sulsel karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah.
6. Plt Bupati Cianjur Herman Suherman
Mendagri meminta dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh gubernur terhadap laporan dugaan pelanggaran Plt Bupati Cianjur dalam pembagian bansos.
7. Bupati Konawe Selatan H Surunuddin Dangga
Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sultra karena telah melakukan deklarasi yang menimbulkan kerumunan massa.
8. Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat karena telah menimbulkan arak-arakan massa pada saat dalam kegiatan pendaftaran pilkada.
9. Bupati Halmahera Utara Ir Frans Manery
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.
10. Wakil Bupati Halmahera Utara Muhlis
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.
11. Bupati Halmahera Barat Danny Missy
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.
12. Wakil Bupati Halmahera Barat Ahmad Zakir Mando
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.
13.Wali Kota Tidore Kepulauan H Ali Ibrahim
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.
14. Bupati Belu Willybrodus Lay
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi mengelilingi Kota Atambua.
15. Wakil Bupati Belu JT Ose Luan
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi mengelilingi Kota Atambua.
16. Bupati Luwu Timur Muhammad Thorig
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi pencalonan kepala daerah.
17. Wakil Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi pencalonan kepala daerah.
18. Wakil Bupati Maros H Andi Harmil
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
19. Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa di depan Masjid Agung.
20. Bupati Majene H Fahmi Massiara
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.
21. Wakil Bupati Majene
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.
22. Bupati Mamuju H Habib Wahid
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.
23.Wakil Bupati Mamuju Irwan Satya Putra
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.
24. Wakil Wali Kota Bitung
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.
25. Bupati Kolaka Timur H Tony Herbiansyah
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara karena telah menimbulkan kerumunan massa Kolaka Timur.
26. Bupati Buton Utara H Abu Hasan
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara karena telah menimbulkan kerumunan massa.
27. Bupati Kmonawe Utara Ruksamin
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara karena telah menimbulkan kerumunan massa.
28. Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.
29.Wakil Bupati Blora Arif Rohman
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.
30. Wakil Bupati Demak Joko Sutanto
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.
31.Bupati Serang Hj Ratu Tatu Chasanah
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Banten karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
32.Wakil Wali Kota Cilegon Hj Ratu Ati Marliati
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Banten karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
33. Bupati Jember Hj Faida
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
34. Bupati Mojokerto Pungkasiadi
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
35. Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzik
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
36. Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
37. Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
38. Bupati Labuhan Batu Andi Suhaimi Dalimunthe
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
39. Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Lampung karena telah menimbulkan kerumunan massa.
40. Wakil Bupati Rokan Hilir Jamiludin
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa.
41. Bupati Rokan Hulu H Sukiman
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa berupa iring-iringan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
42. Wakil Bupati Kuantan Sengingi H Halim
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa berupa iring-iringan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
43. Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa.
44. Wakil Bupati Musi Rawas Suwarti
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.
45. Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.
46. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Popo Ali Martopo
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.
47. Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Sholehien Abuasir
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.
48. Bupati Musi Rawas Utara HM Syarif Hidayat
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.
49. Wakil Bupati Musi Rawas Utara H Devi Suhartoni
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.
50. Bupati Karimun Aunur Rofiq
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kepulauan Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi pendaftaran calon kepala daerah.
51. Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kepulauan Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa.
52. Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Bengkulu karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi calon kepala daerah.
53. Bupati Bengkulu Selatan
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Bengkulu karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran calon kepala daerah.
54. Gubernur Bengkulu
Memperoleh teguran tertulis karena menyebabkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon Gubernur Bengkulu.
55. Wakil Wali Kota Depok
Mendapat teguran tertulis karena menggelar arak-arakan massa dalam kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon wali kota depok dan wakil wali kota Depok di KPU Kota Depok.
56. Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias
Mendapat teguran tertulis karena menimbulkan kerumunan diikuti oleh ribuan massa pendukung
57. Bupati Malaka Stefanus Bria Seran
Mendapat teguran tertulis karena melakukan deklarasi yang diikuti oleh ribuan pendukung sebelum melakukan pendaftaran ke KPU Malaka.
58. Bupati Manggarai Deno Kamelus
59. Wakil Bupati Manggarai Victor Madur
60. Wakil Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali
61. Wakil Wakil Bupati Manggarai Barat Maria Geong
62. Bupati Pandeglang Hj Irma Narulita
Mendapat teguran tertulis karena dalam kegiatan pendaftaran sebagai calon Bupati Pandeglang menuju tempat pendaftaran diikuti konvoi massa pendukung yang terindasi menimbulkan kerumunan massa.
63. Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu
Mendapat teguran tertulis karena melakukan perjalanan dengan puluhan ribu masyarakat menuju Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara
64. Wakil Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar
Mendapat teguran tertulis karena telah melakukan perjalanan dengan ribuan masyarakat menuju Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan
65. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Iskandar Kamaru
Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam acara yang dihadiri ribuan orang Bolaandg Mongondow Selatan
66. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Rusdi Gumalangit
Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam acara yang dihadiri ribuan orang Bolaang Mongondow Timur
67. Bupati Sigi Muhamad Irwan Lapatta
Mendapat teguran tertulis karena menghadiri pertemuan bertempat di Lapangan PS Binangga Putra di hadapan ribuan orang Sigi.
68. Bupati Poso Darmin A Sigilipu
Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam pertemuan yang dihadiri ribuan orang Poso.
69. Wakil Bupati Sigi Paulina Lallo
Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam pertemuan di Lapangan Desa Tulo di hadapan ratusan orang Sigi.
70. Wali Kota Bontang Neni Moernianeni
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.
71. Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.
• Bacakan Kesimpulan, Ike Edwin-Zam Zanariah Tolak Hasil Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Tingkat Kota
72. Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)