Pilkada Bandar Lampung 2020

Bawaslu Bandar Lampung Akan Serahkan Salinan Putusan Sengketa Pilkada 2 Hari ke Depan

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansa mengatakan, salinan tersebut akan diserahkan ke Ike Edwin-Zam Zanariah dan KPU, 2 hari setelah putusan.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Suasana sidang di kantor Bawaslu Bandar Lampung sebelum pembacaan putusan, Sabtu (12/9/2020). Bawaslu Bandar Lampung Akan Serahkan Salinan Putusan Sengketa Pilkada 2 Hari ke Depan. 

Pasalnya, pihak tim pemohon belum menerima salinan risalah putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansyah.

Berdasarkan keputusan Bawaslu nomor 001/PS.Reg/18/18.71/IX/2020, mencatat, mendengar dan memeriksa bukti, membaca kesimpulan termohon dan pemohon, Bawaslu Bandar Lampung memutuskan menolak segala bentuk gugatan dari pemohon seluruhnya.

Meski belum menentukan langkah seusai putusan tersebut, tim pasangan bacalonkada Ike Edwin-Zam Zanariah menilai masih ada kejanggalan yang tidak sesuai dengan musyawarah selama ini.

Sementara saat Tim LO Ike Edwin-Zam Zanariah meminta salinan risalah putusan musyawarah, tak ada satupun anggota Bawaslu Bandar Lampung yang dapat ditemui.

Ike Edwin terpaksa meminta bantuan aparat, agar staf di kantor Bawaslu membuka pintu dan menyerahkan salinan tersebut.

"Coba tolong polisi dibuka ruangannya, kami hanya meminta salinan risalah musyawarah tadi," kata Ike Edwin, Sabtu.

Sebelumnya, majelis musyawarah yang diketuai oleh ketua Bawaslu Bandar Lampung beserta anggota lainnya langsung meninggalkan kantor setelah membacakan putusan.

Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, para majelis musyawarah menaiki kendaraan Baracuda Polresta Bandar Lampung.

Belum diketahui ke mana tujuan majelis ini dikawal polisi.

Bahkan sejumlah massa pendukung Ike Edwin-Zam Zanariah meneriaki saat mobil tersebut melaju meninggalkan areal kantor Bawaslu Bandar Lampung.

Permohonan Ditolak

Majelis musyawarah sidang penyelesaian sengketa memutuskan permohonan dari pasangan bacalonkada independen Ike Edwin-Zam Zanariah ditolak.

Bawaslu Bandar Lampung membacakan putusan hasil musyawarah penyelesaian sengketa antara pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah, berhadapan dengan KPU Bandar Lampung, , Sabtu (12/9/2020).

Seusai membacakan putusan hasil musyawarah, majelis persidangan bergegas meninggalkan kantor Bawaslu Bandar Lampung.

Dengan pengawalan ketat aparat, satu per satu majelis musyawarah menuju mobil khusus yang telah disiapkan oleh aparat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved