Pilkada Bandar Lampung 2020
Bawaslu Bandar Lampung Akan Serahkan Salinan Putusan Sengketa Pilkada 2 Hari ke Depan
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansa mengatakan, salinan tersebut akan diserahkan ke Ike Edwin-Zam Zanariah dan KPU, 2 hari setelah putusan.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pihak pemohon mempertanyakan salinan putusan Bawaslu Bandar Lampung yang menyatakan permohonan pasangan bakal calon Ike Edwin-Zam Zanariah ditolak.
Bawaslu Bandar Lampung membacakan putusan hasil musyawarah penyelesaian sengketa antara pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah, berhadapan dengan KPU Bandar Lampung, Sabtu (12/9/2020).
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansa mengatakan, salinan tersebut akan diserahkan dua hari setelah putusan.
"Akan disampaikan kepada pemohon dan termohon dan pihak terkait paling lama 2 hari kerja terhitung sejak tanggal putusan," ucap Candrawansa, Sabtu (12/9/2020).
Ia menambahkan, Bawaslu Bandar Lampung telah membacakan putusan terhadap pengajuan sengketa yang diajukan oleh Pemohon (Bacalon perseorangan) kepada Termohon (KPU Kota Bandar Lampung).
• Hari Ini Putusan Sengketa Ike-Zam vs KPU, Bawaslu Minta Semua Pihak Legawa
• KPU Bandar Lampung Siap Terima Putusan Bawaslu
Oleh karena itu Bawaslu berharap, semua pihak dapat menerima hasil putusan tersebut dengan lapang dada.
"Karena dalam kami membuat putusan melihat dalil-dalil yang disampaikan pemohon kepada termohon, fakta persidangan, saksi dan bukti yang disampaikan," jelas Candrawansa.
Untuk diketahui bahwa dalam pasal 144 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang bahwa putusan Bawaslu bersifat mengikat.
Dan apabila pihak Pemohon tidak menerima hasil putusan Bawaslu Bandar Lampung, maka ada upaya hukum di PT TUN sebagaimana Pasal 154 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota telah dilakukan.
"Jadi sekali lagi kami Bawaslu Bandar Lampung sangat berharap semua pihak dapat menerima hasil putusan Bawaslu Kota Bandar Lampung," tegas Candrawansa.
Pertanyakan Risalah Putusan
Tim LO pasangan bacalonkada Bandar Lampung dari jalur independen, Ike Edwin-Zam Zanariah, mempertanyakan risalah putusan musyawarah.
Bawaslu Bandar Lampung membacakan putusan hasil musyawarah penyelesaian sengketa antara pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah, berhadapan dengan KPU Bandar Lampung, , Sabtu (12/9/2020).
Pasalnya, pihak tim pemohon belum menerima salinan risalah putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansyah.
Berdasarkan keputusan Bawaslu nomor 001/PS.Reg/18/18.71/IX/2020, mencatat, mendengar dan memeriksa bukti, membaca kesimpulan termohon dan pemohon, Bawaslu Bandar Lampung memutuskan menolak segala bentuk gugatan dari pemohon seluruhnya.
Meski belum menentukan langkah seusai putusan tersebut, tim pasangan bacalonkada Ike Edwin-Zam Zanariah menilai masih ada kejanggalan yang tidak sesuai dengan musyawarah selama ini.
Sementara saat Tim LO Ike Edwin-Zam Zanariah meminta salinan risalah putusan musyawarah, tak ada satupun anggota Bawaslu Bandar Lampung yang dapat ditemui.
Ike Edwin terpaksa meminta bantuan aparat, agar staf di kantor Bawaslu membuka pintu dan menyerahkan salinan tersebut.
"Coba tolong polisi dibuka ruangannya, kami hanya meminta salinan risalah musyawarah tadi," kata Ike Edwin, Sabtu.
Sebelumnya, majelis musyawarah yang diketuai oleh ketua Bawaslu Bandar Lampung beserta anggota lainnya langsung meninggalkan kantor setelah membacakan putusan.
Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, para majelis musyawarah menaiki kendaraan Baracuda Polresta Bandar Lampung.
Belum diketahui ke mana tujuan majelis ini dikawal polisi.
Bahkan sejumlah massa pendukung Ike Edwin-Zam Zanariah meneriaki saat mobil tersebut melaju meninggalkan areal kantor Bawaslu Bandar Lampung.
Permohonan Ditolak
Majelis musyawarah sidang penyelesaian sengketa memutuskan permohonan dari pasangan bacalonkada independen Ike Edwin-Zam Zanariah ditolak.
Bawaslu Bandar Lampung membacakan putusan hasil musyawarah penyelesaian sengketa antara pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah, berhadapan dengan KPU Bandar Lampung, , Sabtu (12/9/2020).
Seusai membacakan putusan hasil musyawarah, majelis persidangan bergegas meninggalkan kantor Bawaslu Bandar Lampung.
Dengan pengawalan ketat aparat, satu per satu majelis musyawarah menuju mobil khusus yang telah disiapkan oleh aparat.
Ike Edwin tak dapat menutupi kekecewaan pasca putusan.
Ike Edwin merasa putusan tersebut sangat tidak berpihak kepada dirinya.
"Gak jadi wali kota gak masalah, saya sudah pernah jadi jendral," kata Ike Edwin, saat keluar dari ruang sidang, Sabtu.
Hanya saja, ia meragukan kinerja para majelis yang memimpin musyawarah.
"Anak baru semua, mereka belum punya pengalaman," kata Ike Edwin.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung membacakan putusan hasil musyawarah penyelesaian sengketa, Sabtu (12/9/2020).
Dalam sengketa tersebut, pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah, selaku pemohon, berhadapan dengan KPU Bandar Lampung, selaku termohon.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Ike Edwin dan Zam Zanariah sudah tiba di kantor Bawaslu Bandar Lampung.
Sebelum masuk ke kantor Bawaslu, mantan Kapolda Lampung ini sempat menyapa para simpatisan dan pendukungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ike Edwin meminta semua pendukung setianya tetap menjaga situasi tetap kondusif.
"Saya bisa saja kumpulkan lebih banyak lagi massa. Tapi saya tak mau terjadi kerusuhan," ujar Ike Edwin.
Dalam kesempatan itu, Ike Edwin mencurahkan kendala yang sedang dialaminya dalam upaya maju Pilkada Bandar Lampung 2020.
Ike Edwin merasa dirinya sebagai pihak yang teraniaya atas putusan pleno KPU.
Oleh karena itu, dia mengajukan gugatan sengketa ke pihak Bawaslu.
Menurutnya, semua fakta dan temuan di lapangan sudah dibeberkan dalam musyawarah yang digelar sejak beberapa hari terakhir.
"Sebagai (mantan) Kapolda, penanganan konflik terbaik nasional, saya ingin mengabdi di kampung halaman," tegas Ike Edwin.
Semua Pihak Diminta Legawa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung akan membacakan putusan penyelesaian sengketa antara bakal calon kepala daerah Kota Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah dengan KPU setempat, Sabtu (12/9/2020).
Bawaslu meminta semua pihak bisa legawa menerima apapun keputusan yang disampaikan Bawaslu.
"Kita sangat berharap semua pihak berlegawa apapun putusannya. Namanya persidangan itu, ada yang kalah dan ada yang menang," ujar Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah, Jumat (11/9/2020).
Kedua belah pihak yang bersengketa telah melewati musyarawah tertutup serta terbuka.
Keduanya juga telah menyampaikan keputusan hasil musyawaran pada Kamis malam dan pleno Bawaslu pada Jumat pagi.
Menurut Candra, putusan yang akan dibacakan pada Sabtu ini bersifat final.
Namun jika ada pihak-pihak yang berkeberatan maka bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Putusan itu sebagai legal formal di dalam sidang yang sifatnya final. Kalau ada yang kurang puas bisa ke PTUN," kata Candrawansah.
Candrawansah meneruskan, secara teknis pihaknya sudah siap untuk melaksanakan sidang pembacaan putusan pada pukul 10.00 WIB.
Pihaknya juga telah berkoorinasi dengan jajaran kepolisian setempat untuk pengamanan.
Meski begitu, pihaknya berharap sidang berlangsung lancar, aman dan kondusif.
Optimistis Menang
Diwawancarai terpisah, pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah mengaku optimistis bakal menang dalam sengketa ini.
Ike Edwin mengaku telah memanjatkan doa kepada Allah SWT agar dapat dimenangkan dalam sengketa tersebut.
"Ya sudah, saya berdoa dan ini doa saya bersama teman-teman ya mudah-mudahan loloslah, gak ada persoalan," ujar Ike Edwin, Jumat (11/9/2020).
Dang Ike, sapaannya, menuturkan, sebagai termohon pihaknya tidak meminta Bawaslu untuk menambahkan angka-angka hasil rekapitulasi.
Namun, pihaknya hanya meminta kembalikan data-data rekapitulasi dukungan yang semula sebanyak 26.077.
"Kita bukan mau minta angkanya diubah, tapi apa yang sudah kita dapat itu yang harus dikembalikan. Kita dapat angka itu kan dari perjuangan dari awal teman-teman atau jumlahnya sekian, pas pleno jadi sekian," jelas Ike Edwin.
Saat disinggung apakah Ike Edwin akan menerima apapun putusan sidang, mantan Kapolda Lampung ini tetap bersikukuh akan menang.
"Artinya kan kita benar. Kita optimis lolos. Ya mudahan-mudahanlah. Harus menang. Saya pokoknya ingin berbuat baik, ingin ibadah, berbuat bagus aja," kata Ike Edwin.
Serahkan ke Majelis
Sementara Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi mengaku telah mendelegasikan sepenuhnya perkara ini kepada kuasa hukum.
Ia meminta Tribunlampung.co.id bertanya kepada kuasa hukumnya.
"Iya silakan tanya saja dengan kuasa hukum kami," kata Dedy Triadi.
Hal senada diungkapkan Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo. "Langsung ke kuasa hukum aja," singkat Fery.
Sementara kuasa hukum KPU Bandar Lampung Yormel mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya putusan kepada Bawaslu.
"Kita sudah memberikan kesimpulan dan pemohon juga sudah memberikan, maka tinggal menunggu keputusan majelis. Kita serahkan ke majelis (Bawaslu)," ujar Yormel.
100 Personel
Dalam rangka mengamankan jalannya sidang putusan di Bawaslu Sabtu ini, Polresta Bandar Lampung telah menyiapkan 100 personel.
Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah mengatakan, seperti yang sebelumnya pihaknya akan menempatkan 100 personel untuk pengamanan objek vital kantor Bawaslu.
"Kami menyiapkan sesuai dengan tupoksi," sebutnya, Jumat.
Pengamanan ini bersifat kotigensi yang mana akan bertambah sesuai kebutuhan jika ada hal yang mendesak.
Pengamanan ini dilakukan secara terbuka dan tertutup.
• Putusan Sengketa Ike Edwin vs KPU Dibacakan Besok, Bawaslu Minta Semua Pihak Legowo
"Sesuai prosedur pengamanan," imbuh Titin.
Titin pun memastikan pihaknya tidak akan berpihak ke mana pun. "Pengaman netral," tegas Titin.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menahan diri dan tidak berkerumun.
"Biarkan semua berjalan. Ingat, tetap patuhi protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru," tutup Titin Maezunah. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter/Kiki/Hanif)