Pilkada Bandar Lampung 2020
Ike Edwin-Zam Zanariah Keberatan dengan Putusan Bawaslu Bandar Lampung, 'Banyak Kejanggalan'
Ike Edwin menyebut, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh majelis musyawarah yang dipimpin ketua Bawaslu Bandar Lampung.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebagai pemohon, pasangan bacalonkada Bandar Lampung jalur independen, Ike Edwin-Zam Zanariah, menyatakan keberatan terhadap putusan sidang oleh Bawaslu Bandar Lampung.
Bawaslu Bandar Lampung membacakan putusan hasil musyawarah penyelesaian sengketa antara pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah, berhadapan dengan KPU Bandar Lampung, Sabtu (12/9/2020).
Ike Edwin menyebut, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh majelis musyawarah yang dipimpin ketua Bawaslu Bandar Lampung.
Adapun salah satu pelanggaran yang dimaksud Ike Edwin adalah dalam membacakan putusan tidak secara utuh.
Seharusnya, majelis membacakan putusan secara lengkap, tanpa ada poin-poin yang dilewatkan.
• Hari Ini Putusan Sengketa Ike-Zam vs KPU, Bawaslu Minta Semua Pihak Legawa
• KPU Bandar Lampung Siap Terima Putusan Bawaslu
"Setelah sidang mereka langsung pergi, ini ada apa? Kok ujug-ujug pergi," kata Ike Edwin saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (12/9/2020).
Selain itu, lanjutnya, majelis tidak mempertimbangkan semua keterangan saksi-saksi dari pemohon.
Bahkan, Ike Edwin menyatakan keberatan dengan putusan Bawaslu Bandar Lampung karena tidak teliti, dan tidak cermat tentang fakta hukum yang terungkap dalam musyawarah sebelumnya.
"Kami akan memikirkan lagi apa langkah selanjutnya," kata Ike Edwin.
Kendati demikian, Ike Edwin-Zam Zanariah tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum.
Hal tersebut, kata Ike Edwin, karena ada kejanggalan mengenai surat putusan musyawarah yang ditandatangani duluan, sebelum ketua majelis musyawarah ketok palu.
Selain itu, pihak Ike Edwin-Zam Zanariah juga bakal memperkarakan intimidasi yang dilakukan oleh 37 oknum ketua RT karena melarang tim LO melakukan sosialisasi.
"Ini tindak pidana,mengganggu hak orang untuk berpolitik, ini tidak boleh," tegas Ike Edwin.
Terpisah, pihak termohon yakni KPU Bandar Lampung belum dapat memberikan keterangan terkait putusan sidang.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi menyatakan, menyerahkan semua hasil putusan kepada tim kuasa hukum.
Namun, menurut Dedy, pihaknya akan membahas dalam rapat pleno KPU setelah menerima salinan putusan tersebut.
"Kami belum menerima salinan putusan dari Bawaslu," kata Dedy.
Serahkan Putusan 2 Hari ke Depan
Pihak pemohon mempertanyakan salinan putusan Bawaslu Bandar Lampung yang menyatakan permohonan pasangan bakal calon Ike Edwin-Zam Zanariah ditolak.
Bawaslu Bandar Lampung membacakan putusan hasil musyawarah penyelesaian sengketa antara pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah, berhadapan dengan KPU Bandar Lampung, Sabtu (12/9/2020).
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansa mengatakan, salinan tersebut akan diserahkan dua hari setelah putusan.
"Akan disampaikan kepada pemohon dan termohon dan pihak terkait paling lama 2 hari kerja terhitung sejak tanggal putusan," ucap Candrawansa, Sabtu (12/9/2020).
Ia menambahkan, Bawaslu Bandar Lampung telah membacakan putusan terhadap pengajuan sengketa yang diajukan oleh Pemohon (Bacalon perseorangan) kepada Termohon (KPU Kota Bandar Lampung).
Oleh karena itu Bawaslu berharap, semua pihak dapat menerima hasil putusan tersebut dengan lapang dada.
"Karena dalam kami membuat putusan melihat dalil-dalil yang disampaikan pemohon kepada termohon, fakta persidangan, saksi dan bukti yang disampaikan," jelas Candrawansa.
Untuk diketahui bahwa dalam pasal 144 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang bahwa putusan Bawaslu bersifat mengikat.
Dan apabila pihak Pemohon tidak menerima hasil putusan Bawaslu Bandar Lampung, maka ada upaya hukum di PT TUN sebagaimana Pasal 154 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota telah dilakukan.
"Jadi sekali lagi kami Bawaslu Bandar Lampung sangat berharap semua pihak dapat menerima hasil putusan Bawaslu Kota Bandar Lampung," tegas Candrawansa.
Pertanyakan Risalah Putusan
Tim LO pasangan bacalonkada Bandar Lampung dari jalur independen, Ike Edwin-Zam Zanariah, mempertanyakan risalah putusan musyawarah.
Bawaslu Bandar Lampung membacakan putusan hasil musyawarah penyelesaian sengketa antara pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah, berhadapan dengan KPU Bandar Lampung, , Sabtu (12/9/2020).
Pasalnya, pihak tim pemohon belum menerima salinan risalah putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansyah.
Berdasarkan keputusan Bawaslu nomor 001/PS.Reg/18/18.71/IX/2020, mencatat, mendengar dan memeriksa bukti, membaca kesimpulan termohon dan pemohon, Bawaslu Bandar Lampung memutuskan menolak segala bentuk gugatan dari pemohon seluruhnya.
Meski belum menentukan langkah seusai putusan tersebut, tim pasangan bacalonkada Ike Edwin-Zam Zanariah menilai masih ada kejanggalan yang tidak sesuai dengan musyawarah selama ini.
Sementara saat Tim LO Ike Edwin-Zam Zanariah meminta salinan risalah putusan musyawarah, tak ada satupun anggota Bawaslu Bandar Lampung yang dapat ditemui.
Ike Edwin terpaksa meminta bantuan aparat, agar staf di kantor Bawaslu membuka pintu dan menyerahkan salinan tersebut.
"Coba tolong polisi dibuka ruangannya, kami hanya meminta salinan risalah musyawarah tadi," kata Ike Edwin, Sabtu.
Sebelumnya, majelis musyawarah yang diketuai oleh ketua Bawaslu Bandar Lampung beserta anggota lainnya langsung meninggalkan kantor setelah membacakan putusan.
Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, para majelis musyawarah menaiki kendaraan Baracuda Polresta Bandar Lampung.
Belum diketahui ke mana tujuan majelis ini dikawal polisi.
Bahkan sejumlah massa pendukung Ike Edwin-Zam Zanariah meneriaki saat mobil tersebut melaju meninggalkan areal kantor Bawaslu Bandar Lampung.
Permohonan Ditolak
Majelis musyawarah sidang penyelesaian sengketa memutuskan permohonan dari pasangan bacalonkada independen Ike Edwin-Zam Zanariah ditolak.
Bawaslu Bandar Lampung membacakan putusan hasil musyawarah penyelesaian sengketa antara pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah, berhadapan dengan KPU Bandar Lampung, , Sabtu (12/9/2020).
Seusai membacakan putusan hasil musyawarah, majelis persidangan bergegas meninggalkan kantor Bawaslu Bandar Lampung.
Dengan pengawalan ketat aparat, satu per satu majelis musyawarah menuju mobil khusus yang telah disiapkan oleh aparat.
Ike Edwin tak dapat menutupi kekecewaan pasca putusan.
Ike Edwin merasa putusan tersebut sangat tidak berpihak kepada dirinya.
"Gak jadi wali kota gak masalah, saya sudah pernah jadi jendral," kata Ike Edwin, saat keluar dari ruang sidang, Sabtu.
Hanya saja, ia meragukan kinerja para majelis yang memimpin musyawarah.
"Anak baru semua, mereka belum punya pengalaman," kata Ike Edwin.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung membacakan putusan hasil musyawarah penyelesaian sengketa, Sabtu (12/9/2020).
Dalam sengketa tersebut, pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah, selaku pemohon, berhadapan dengan KPU Bandar Lampung, selaku termohon.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Ike Edwin dan Zam Zanariah sudah tiba di kantor Bawaslu Bandar Lampung.
Sebelum masuk ke kantor Bawaslu, mantan Kapolda Lampung ini sempat menyapa para simpatisan dan pendukungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ike Edwin meminta semua pendukung setianya tetap menjaga situasi tetap kondusif.
"Saya bisa saja kumpulkan lebih banyak lagi massa. Tapi saya tak mau terjadi kerusuhan," ujar Ike Edwin.
Dalam kesempatan itu, Ike Edwin mencurahkan kendala yang sedang dialaminya dalam upaya maju Pilkada Bandar Lampung 2020.
• Putusan Sengketa Ike Edwin vs KPU Dibacakan Besok, Bawaslu Minta Semua Pihak Legowo
Ike Edwin merasa dirinya sebagai pihak yang teraniaya atas putusan pleno KPU.
Oleh karena itu, dia mengajukan gugatan sengketa ke pihak Bawaslu.
Menurutnya, semua fakta dan temuan di lapangan sudah dibeberkan dalam musyawarah yang digelar sejak beberapa hari terakhir.
"Sebagai (mantan) Kapolda, penanganan konflik terbaik nasional, saya ingin mengabdi di kampung halaman," tegas Ike Edwin. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)