Pilkada Bandar Lampung 2020

Permohonan Bacalonkada Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah Ditolak, 'Anak Baru Semua'

Majelis musyawarah sidang penyelesaian sengketa memutuskan permohonan dari pasangan bacalonkada independen Ike Edwin-Zam Zanariah ditolak.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Pasangan bacalonkada independen Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah saat keluar dari ruang sidang di kantor Bawaslu Bandar Lampung seusai mendengarkan putusan hasil sengketa pilkada dengan KPU Bandar Lampung, Sabtu (12/9/2020). Permohonan Bacalonkada Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah Ditolak, 'Anak Baru Semua'. 

Dalam kesempatan tersebut, Ike Edwin meminta semua pendukung setianya tetap menjaga situasi tetap kondusif.

"Saya bisa saja kumpulkan lebih banyak lagi massa. Tapi saya tak mau terjadi kerusuhan," ujar Ike Edwin.

Dalam kesempatan itu, Ike Edwin mencurahkan kendala yang sedang dialaminya dalam upaya maju Pilkada Bandar Lampung 2020.

Ike Edwin merasa dirinya sebagai pihak yang teraniaya atas putusan pleno KPU.

Oleh karena itu, dia mengajukan gugatan sengketa ke pihak Bawaslu.

Menurutnya, semua fakta dan temuan di lapangan sudah dibeberkan dalam musyawarah yang digelar sejak beberapa hari terakhir.

"Sebagai (mantan) Kapolda, penanganan konflik terbaik nasional, saya ingin mengabdi di kampung halaman," tegas Ike Edwin

Semua Pihak Diminta Legawa

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung akan membacakan putusan penyelesaian sengketa antara bakal calon kepala daerah Kota Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah dengan KPU setempat, Sabtu (12/9/2020).

Bawaslu meminta semua pihak bisa legawa menerima apapun keputusan yang disampaikan Bawaslu.

"Kita sangat berharap semua pihak berlegawa apapun putusannya. Namanya persidangan itu, ada yang kalah dan ada yang menang," ujar Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah, Jumat (11/9/2020).

Kedua belah pihak yang bersengketa telah melewati musyarawah tertutup serta terbuka.

Keduanya juga telah menyampaikan keputusan hasil musyawaran pada Kamis malam dan pleno Bawaslu pada Jumat pagi.

Menurut Candra, putusan yang akan dibacakan pada Sabtu ini bersifat final.

Namun jika ada pihak-pihak yang berkeberatan maka bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved