Public Service
Aplikasi Antrean di Kantor DJP
Bagi wajib pajak (WP) yang ingin mendapatkan pelayanan tatap muka secara langsung agar memanfaatkan aplikasi antrean mulai 1 September
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: soni
Kepada Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), benarkah ada aplikasi antrean ketika hendak mendapatkan pelayanan secara langsung di kantor pelayanan pajak? Bagaimana mekanismenya? Terimakasih
Pengirim: 081541812xxx
Buka Website Kunjung Pajak
Bagi wajib pajak (WP) yang ingin mendapatkan pelayanan tatap muka secara langsung agar memanfaatkan aplikasi antrean mulai 1 September 2020 dan berlaku di semua kantor wilayah DJP dan kantor pelayanan pajak.
Nantinya, masyarakat atau WP harus terlebih dahulu mengambil nomor tiket antrean dengan membuka laman https://kunjung.pajak.go.id.
Inovasi layanan tersebut sebagai langkah upaya mengurangi resiko penularan covid-19.
• Mulai Hari Ini 1 September 2020 DJP Sediakan Aplikasi Antrean Online
Pengunjung cukup mengisi beberapa data antara lain identitas, kantor tujuan, tanggal dan waktu kunjungan.
Selain itu untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, wajib pajak juga diminta untuk mengisi menu penilaian kesehatan mandiri.
Selanjutnya pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki, yang terdiri dari (1) layanan loket tempat pelayanan terpadu, (2) layanan konsultasi perpajakan, (3) layanan konsultasi aplikasi, (4) layanan janji temu, dan (5) layanan lainnya.
Hestu Yoga Saksama
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP