Sespimmen 60
Serdik Lemdiklat Dennie Andreas Dharmawan Bantu Sosialisasi Protokol Kesehatan di GKI Tanggerang
Setelah sempat kembali mengikuti kuliah tatap muka di Lemdiklat Polri Lembang, para peserta didik kini kembali melaksanakan pembelajaran jarak jauh me
Penulis: Advertorial Tribun Lampung | Editor: Advertorial Tribun Lampung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, - Setelah sempat kembali mengikuti kuliah tatap muka di Lemdiklat Polri Lembang, para peserta didik kini kembali melaksanakan pembelajaran jarak jauh melalui daring. Dalam kesempatan pembelajaran jarak jauh tersebut, serdik Sespimen Lemdiklat Polri Dikreg 60 turut melaksanakan kegiatan bakti sosial dan pengabdian masyarakat.
Salah satunya serdik Dennie Andreas Dharmawan yang membantu mensosialisikan protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru di Gereja Kristen Indonesia (GKI) Citra Raya, Tangerang Banten.
Dennie menyampaikan beberapa persyaratan harus diikuti oleh umat yang ikut beribadah di GKI Citra Raya. “Umat yang di berusia di atas 50 tahun atau yang memiliki penyakit penyerta seperti jantung, diabetes, asma, sedang menjalani kemoterapi tidak diperkenankan untuk beribadah di gereja”kata Dennie.

Persyaratan kedua menurut serdik Dennie Andreas Dharmawan adalah terdaftar di lingkungan wilayah masing-masing.
“Wilayah ini memiliki koordinator wilayah, dan tiap wilayah akan mendapatkan giliran jam ibadah di hari Minggu”tambah Dennie.
Jam ibadah di GKI Citra Raya di masa adaptasi kebiasaaan baru adalah pukul 07:00 WIB, 9:00 WIB, 11:00 WIB dan 16:30 WIB. Para jemaah yang memasuki lingkungan GKI Citra Raya akan dicek KTP atau kartu identitas lainnya dan sesuai dengan daftar hadir. Bagi mereka yang tidak tertera dalam daftar hadir tidak diperkenankan untuk mengikuti ibadah.
Setelah selesai pengecekan daftar hadir, para jemaah diminta untuk mencuci tangan dengan sabun dan dilanjutkan dengan pengecekan suhu tubuh.
“Setelah pengecekan suhu tubuh, jemaah yang mengikuti ibadah di geraja diminta menggunakan hand sanitizer”tambah Dennie. Saat di dalam gereja, penerapan physical distancing juga dilakukan dengan membuat jarak antara satu tempat duduk dengan tempat duduk yang lain.
“Upaya menerapkan protokol kesehatan ini merupakan upaya kita bersama guna menekan penyebaran virus covid 19” ujar serdik Lemdiklat Polri Dikreg 60 ini.(*)