Tribun TV Lampung

Bacalonkada Bisa Jadikan APD Sebagai APK saat Kampanye Pilkada Serentak 2020

Alat Pelindung Diri (APD) bisa menjadi Alat Peraga Kampanye (APK) dalam tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo saat diskusi bersama Tribun Tv Lampung dalam acara suara demokrasi rakyat (Surat) bertajuk 'Kampanye Pilkada Bandar Lampung di Masa Pandemi' yang dipandu News Manager Tribun Lampung Yoso Muliawan, Senin (14/9/2020). Bacalonkada Bisa Jadikan APD Sebagai APK saat Kampanye Pilkada Serentak 2020. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Alat Pelindung Diri (APD) bisa menjadi Alat Peraga Kampanye (APK) dalam tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Sejauh ini, tahapan kampanye menjadi tahapan yang paling banyak dipertimbangkan untuk dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Di mana, kampanye indentik dengan pengumpulan massa yang dapat menimbulkan kerumunan sehingga dikhawartirkan dapat menyebarkan Covid-19.

"Iya, jadi kalau dulu APK itu kan baliho, spanduk dan lain-lain, karena di tengah pandemi (Covid-19) nanti boleh masker, handsanitizer, faceshield, yang berbentuk APD itu boleh dan bisa jadi peraga kampanye," ujar Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo saat diskusi bersama Tribun Tv Lampung dalam acara suara demokrasi rakyat (Surat) bertajuk 'Kampanye Pilkada Bandar Lampung di Masa Pandemi' yang dipandu News Manager Tribun Lampung Yoso Muliawan, Senin (14/9/2020).

Kendati demikian, kata Fery Triatmojo, dalam pembagian APD yang menjadi peraga kampanye nantinya dibatasi tidak boleh lebih dari angka Rp 60 ribu.

Sehingga, tidak termasuk dalam kategori money politik.

"Ukurannya Rp 60 ribu, kalau kurang dari itu boleh. Tapi kalau lebih gak boleh, karena khawatir politik uang," kata Fery Triatmojo.

Fery mengatakan, wacana tersebut masih dalam rancangan yang akan dituangkan dalan PKPU.

Di mana, jelas Fery, KPU RI sedang menggodok rancangan teknis pelaksanaan kampanye secara keseluruhan.

"Kalau pilkadanya tidak di masa pandemi tentu kampanye bisa jadi ajang yang maksimal."

"Tapi dalam kondisi seperti ini, KPU akan melakukan pembatasan, regulasinya masih berproses," kata Fery Triatmojo.

Selain itu, dalam tahapan kampanye di tengah pandemi Covid-19, seluruh pasangan calon (paslon) bisa menggunakan media sosial.

Fery menjelaskan, media sosial saat ini menjadi sarana yang paling tepat untuk menyikapi kampanye di tengah pandemi Covid-19.

Selain meminimalisir kerumunan massa, waktu kampanye medsos juga diperpanjang hingga sehari sebelum masa kampanye selesai.

"Kampanye medsos kalau dulu dibatasi 14 hari, kalau sekarang boleh berkampanye dari hari pertama sampai sehari sebelum masa kampanye habis," jelas Fery Triatmojo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved