Tribun TV Lampung

Bacalonkada Bisa Jadikan APD Sebagai APK saat Kampanye Pilkada Serentak 2020

Alat Pelindung Diri (APD) bisa menjadi Alat Peraga Kampanye (APK) dalam tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo saat diskusi bersama Tribun Tv Lampung dalam acara suara demokrasi rakyat (Surat) bertajuk 'Kampanye Pilkada Bandar Lampung di Masa Pandemi' yang dipandu News Manager Tribun Lampung Yoso Muliawan, Senin (14/9/2020). Bacalonkada Bisa Jadikan APD Sebagai APK saat Kampanye Pilkada Serentak 2020. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Alat Pelindung Diri (APD) bisa menjadi Alat Peraga Kampanye (APK) dalam tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Sejauh ini, tahapan kampanye menjadi tahapan yang paling banyak dipertimbangkan untuk dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Di mana, kampanye indentik dengan pengumpulan massa yang dapat menimbulkan kerumunan sehingga dikhawartirkan dapat menyebarkan Covid-19.

"Iya, jadi kalau dulu APK itu kan baliho, spanduk dan lain-lain, karena di tengah pandemi (Covid-19) nanti boleh masker, handsanitizer, faceshield, yang berbentuk APD itu boleh dan bisa jadi peraga kampanye," ujar Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo saat diskusi bersama Tribun Tv Lampung dalam acara suara demokrasi rakyat (Surat) bertajuk 'Kampanye Pilkada Bandar Lampung di Masa Pandemi' yang dipandu News Manager Tribun Lampung Yoso Muliawan, Senin (14/9/2020).

Kendati demikian, kata Fery Triatmojo, dalam pembagian APD yang menjadi peraga kampanye nantinya dibatasi tidak boleh lebih dari angka Rp 60 ribu.

Sehingga, tidak termasuk dalam kategori money politik.

"Ukurannya Rp 60 ribu, kalau kurang dari itu boleh. Tapi kalau lebih gak boleh, karena khawatir politik uang," kata Fery Triatmojo.

Fery mengatakan, wacana tersebut masih dalam rancangan yang akan dituangkan dalan PKPU.

Di mana, jelas Fery, KPU RI sedang menggodok rancangan teknis pelaksanaan kampanye secara keseluruhan.

"Kalau pilkadanya tidak di masa pandemi tentu kampanye bisa jadi ajang yang maksimal."

"Tapi dalam kondisi seperti ini, KPU akan melakukan pembatasan, regulasinya masih berproses," kata Fery Triatmojo.

Selain itu, dalam tahapan kampanye di tengah pandemi Covid-19, seluruh pasangan calon (paslon) bisa menggunakan media sosial.

Fery menjelaskan, media sosial saat ini menjadi sarana yang paling tepat untuk menyikapi kampanye di tengah pandemi Covid-19.

Selain meminimalisir kerumunan massa, waktu kampanye medsos juga diperpanjang hingga sehari sebelum masa kampanye selesai.

"Kampanye medsos kalau dulu dibatasi 14 hari, kalau sekarang boleh berkampanye dari hari pertama sampai sehari sebelum masa kampanye habis," jelas Fery Triatmojo.

Kata Fery, sesuai rancangan teknis yang akan dituangkan, KPU membatasi maksimal sebanyak 50 orang pada saat kampanye.

Kemudian, maksimal sebanyak 100 orang yang bersifat rapat umum.

"Tapi dengan ruangan protokol kesehatan yang memadai," imbuh Fery Triatmojo.

Penanganan Pandemi Covid-19 Jadi Materi Debat Kandidat

Strategi penanganan Covid-19 justru akan menjadi ajang adu gagasan bagi paslon dalam debat kandidat nanti.

Rencananya, strategi penanganan Covid-19 akan menjadi tema dalam tahapan debat kandidat di Pilkada Serentak 2020.

"Debat, ketentuan materi yang khusus temanya, bagaimana paslon bisa mengatasi pandemi Covid-19."

"Dulu (materi) ini gak ada, nah sekarang masuk dalam materi," ungkap Fery Triatmojo.

Fery menuturkan, pelaksanaan debat kandidat akan berlangsung sebanyak 3 kali yang akan disirakan secara langsung.

"Debat kandidat diselenggarakan maksimal 3 kali akan dilaksanakan secara live," sebut Fery Triatmojo.

Penetapan Pasangan Calon

Saat ini, KPU Bandar Lampung masih mempersiapkan penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung 2020.

Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 23 September 2020 setelah melakukan tahapan verifikasi perbaikan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan.

"Tanggal 23 September itu kita akan melakukan penetapan paslon setelah semua syarat perbaikan diverifikasi," jelas Fery Triatmojo.

Selanjutnya, jelas Fery, berdasarkan PKPU, pihaknya juga akan melakukan pengundian nomor urut paslon.

Hal tersebut akan dilakukan sehari setelah penetapan paslon.

"Sesuai PKPU KPU juga punya kewajiban untuk pengundian nomor urut sehari setelah penetapan paslon," tandas Fery Triatmojo.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved