Tribun Lampung Selatan

Pendapatan Daerah Lamsel Turun Rp 240,072 Miliar

Alokasi anggaran pendapatan daerah Kabupaten Lampung Selatan pada rancangan APBD perubahan 2020 mengalami koreksi.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: soni
istimewa
VIDEO CONFERENCE - Penyampaian RAPBD perubahan 2020 melalui video conference oleh Bupati Lamsel Nanang Ermanto saat penyampaian RAPBD Perubahan 2020 melalui video conference, Senin (14/9). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Alokasi anggaran pendapatan daerah Kabupaten Lampung Selatan pada rancangan APBD perubahan 2020 mengalami koreksi.

Pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp. 240,072 miliar.Pada RAPBD Perubahan 2020, pendapatan daerah sebesar Rp 2,090 triliun, sementara pada APBD murni mencapai Rp 2,330 triliun.

Penyampaian RAPBD Perubahan 2020 ini disampaikan pada rapat paripurna DPRD via video conference oleh Bupati Nanang Ermanto, Senin (14/9).

Penurunan juga terlihat pada belanja daerah. Dalam RAPBD Perubahan 2020, belanja daerah diplot sebesar Rp 2, 369 triliun. Ini berkurang Rp 199,933 miliar dari alokasi pada APBD murni 2020 sebesar Rp. 2,568 triliun.

Nanang Ermanto Berikan Tali Asih ke Veteran dan Pepabri Lamsel  

"Penurunan pendapatkan daerah ini karena ada penurunan dari penerimaan pajak PBB dan juga penurunan retribusi daerah dan pajak lainnya dampak dari kondisi pandemi Covid-19," kata Nanang Ermanto.

Dirinya mengatakan, pada APBD murni penerimaan pembiayaan dari Silpa lebih perhitungan anggaran tahun 2019 ditargetkan mencapai Rp 256,717 miliar. Ini mengalami peningkatan pada RAPBD Perubahan 2020, yang penambahannya mencapai Rp 40,138 miliar

"Sehingga untuk penerimaan pembiayaan pada APBD perubahan 2020 menjadi Rp. 296,856 miliar," ujar Nanang

Sedangkan untuk belanja tidak langsung juga mengalami penurunan Rp 6,894 miliar. Belanja langsung berkurang Rp 193,039 miliar dalam RAPBD Perubahan 2020.

Menurut dirinya, RAPBD perubuahan bertujuan menata kembali rencana pendapatan dan belanja serta pembiayaan yang telah ditetapkan dalam APBD murni.

Nanang mengatakan, dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 telah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sebisa mungkin mengakomodir masukan dan aspirasi dari masyarakat maupun stake holder.(ded)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved