Pemusnahan Barang Ilegal di Lampung
Musnahkan Barang Ilegal, Bea Cukai Bandar Lampung Klaim Selamatkan Kerugian Negara 2,904 Miliar
KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung klaim selamatkan kerugian negara Rp 2,904 miliar.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 6,8 miliar, KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung klaim selamatkan kerugian negara Rp 2,904 miliar.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung Esti Wiyandari mengatakan total nilai barang yang dimusnahkan sebasar Rp 6,8 miliar.
"Dengan potensi kerugian yang dicegah sebesar Rp 2,904 miliar," sebut Esti Wiyandari, Selasa (15/9/2020).
Kata Esti Wiyandari, barang penindakan rokok serta minuman ilegal didapatkan dari hasil operasi penindakan petugas terhadap sarana pengangkut.
"Berupa bus penumpang, truk, serta jasa ekspedisi maupun hasil operasi pasar yang dilakukan terhadap toko atau warung penjual eceran yang ada di wilayah Lampung," sebut Esti Wiyandari.
Esti Wiyandari, menambahkan untuk barang impor kiriman pos berupa sextoy, benih tumbuhan, biji kopi, buah Etrog, dan sebagainya merupakan barang impor yang wajib memiliki perizinan.
• BREAKING NEWS 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Bandar Lampung
• Fakta-fakta Tersangka Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, Soal Gangguan Jiwa hingga Jadi Tersangka
"Dimana barang yang dimusnahkan ini merupakan barang berbahaya bagi kesehatan dan keamanan masyarakat serta dapat mengganggu kegiatan perdagangan dalam negeri apabila beredar," tutup Esti Wiyandari.
6,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Sebanyak 6,5 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung.
Jutaan batang rokok ini dimusnahkan di TPP PT Fortuna Mulia Indonesia Jalan Yos Sudarso Sukaraja Bandar Lampung, Selasa (15/9/2020).
Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung Esti Wiyandari, jutaan batang rokok ini hasil penindakan terhadap barang impor ekspor dan barang kena cukai ilegal lainnya selama tahun 2019.
"Kami berkordinasi dengan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat dengan melakukan 251 kali penindakan," ungkap Esti Wiyandari.
Lanjut Esti Wiyandari, selain rokok pihaknya juga menyita 210 botol minuman keras ilegal, 71 sex toys, 3 karton obat, 201 bungkus benih tumbuhan, 3 bungkus biji kopi, 1 bungkus buah Etrog, 3 buah buku pornografi, 16 buah poster pornografi dan 457 paket barang kiriman pos.
"Keberhasilan ini tidak terlepas kerjasama dengan masyarakat," sebut Esti Wiyandari.
Esti Wiyandari menambahkan semua barang tersebut akan dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Pemusnahan dilakukan secara bertahap," tandas Esti Wiyandari.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)