Tribun Bandar Lampung
Sengketa Pilkades Dikabulkan PTUN, Warga Mojokerto Kecamatan Padang Ratu Sujud Syukur
PTUN Bandar Lampung mengabulkan gugatan warga atas sengketa pilkades di Desa Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Warga Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah melakukan sujud syukur di halaman depan kantor Pengadilan Negeri Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandar Lampung.
Pasalnya, PTUN Bandar Lampung mengabulkan gugatan warga atas sengketa pilkades di Desa Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, di antaranya, Hadi Sutrisno, Agus Trimono, dan Sahri, pada pemilihan tahun 2019.
Dalam persidangan terbuka, Rabu (16/9/2020), ketua majelis hakim Indra Kesuma Nusantara menyatakan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 734/KPTS/D.a.VI.14/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Pengesahan Hasil Pemilihan, Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Kampung Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, Yayar Supriadin berdasarkan hasil pemilihan," sebut Indra Kesuma Nusantara.
Indra menyatakan agar mencabut keputusan Bupati Lampung Tengah atas pengangkatan Kepala Kampung Mojokerto dan menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pasca pembacaan putusan gugatan ini, warga melakukan sujud syukur.
• Hari Ini Putusan Sengketa Ike-Zam vs KPU, Bawaslu Bandar Lampung Minta Semua Pihak Legawa
• BREAKING NEWS Begal Warga Jakarta, 2 Pemuda asal Padang Ratu Diringkus Polisi
Tidak sedikit yang menangis karena bahagia.
"Allahu Akbar," seru salah satu warga sembari berjalan keluar halaman dan melakukan sujud syukur.
Gugatan ini bermula saat adanya Pemilihan Kepala Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah pada 7 November 2019.
Dari empat calon yang maju, terpilihlah calon urut nomor 3 bernama Yayar Supriadin.
Namun, warga tak terima lantaran banyak surat suara yang dianggap rusak tetapi disahkan untuk calon kepala kampung nomor urut 3.
Hadi Sutrisno, salah satu calon, mengatakan, masyarakat kurang puas dengan hasil pemilihan.
"Atas nama rakyat, keadilan itu harus benar dan hari ini terjawab kebenarannya. Alhamdulillah kami menang," serunya.
Dispora: Pembangunan Lapangan Baseball Itera Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Kicauan Burung Bikin Suasana Hati Anggota DPRD Lampung Iswandi H Cahya Jadi Tenang |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Salurkan 32 Ribu Paket Sembako bagi Warga Terdampak Covid |
![]() |
---|
Satgas Covid-19 Klaim Perayaan Malam Tahun Baru di Bandar Lampung Aman dari Kerumunan |
![]() |
---|
Imbauan Wakil Ketua DPRD Lampung soal Perayaan Tahun Baru |
![]() |
---|