Tribun Lampung Selatan
2 Warga Lampung Selatan Jadi Korban Pencurian Ponsel, Pelaku Ditangkap Polisi di Rumahnya
Polres Lampung Selatan mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang teradi di Desa Kedatong, Kalianda, Lampung Selatan.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang teradi di Desa Kedatong, Kalianda, Lampung Selatan.
Polisi lalu mengamankan pelaku SA (27) yang juga merupakan warga Kedatong, Lampung Selatan.
SA diduga mencuri ponsel milik Dedi Manda Putra, warga Desa Canggu, Lampung Selatan.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Try Maradona mengatakan, korban kehilangan ponsel merek Samsung A50, serta Oppo A5s yang merupakan milik rekannya.
Kronologis pencurian bermula, saat korban sedang bermalam di rumah seorang rekannya di Desa Kedaton, Lampung Selatan.
• Pemkab dan Polisi Lakukan Razia Penegakan Displin Protokol Kesehatan di Lampung Selatan
• Beli Bonsai Beringin Rp 100 Juta, Hobi Bonsai Warga di Tengah Pandemi Covid-19
Sekira pukul 03.00 WIB pada Selasa (15/9/2020), rekan mereka yang lain bernama Deri, datang.
Rekan korban ini meminjam ponsel milik korban.
Sementara korban kembali tidur.
Namun sekira pukul 04.00 WIB, ponsel miliki korban dikembalikan oleh rekannya Deri, yang kemudian pergi dengan kondisi pintu yang tidak terkunci.
“Sekira pukul 04.30 WIB, korban bangun. Ia meminta rekannya yang bernama Ari mengunci pintu, tetapi saat itu korban melihat ponsel miliknya sudah tidak ada,” kata AKP Try Maradona, Kamis (17/9/2020).
Korban Dedi dan rekannya Ari sempat mendatangi kediaman Deri untuk menanyakan keberadaan ponsel keduanya.
Namun rekan mereka Deri, lanjut mantan Kasatreskrim Polres Kota Metro ini, menjawab tidak membawa ponsel kedua rekannya itu.
“Lalu, kedua korban melapor ke Polres Lampung Selatan keesokan paginya,” ujar AKP Try Maradona.
Polsek Kalianda yang melakukan penyelidikan menemukan bukti pelaku mengarah kepada tersangka SA yang juga warga Kedatong.
Tersangka lalu diamankan di rumahnya.
“Bersama dengan tersangka juga diamankan barang bukti berupa ponsel merek Samsung A50 dan Oppo A5S,” tandas AKP Try Maradona. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ngaku-khilaf-curi-ponsel-adik-kandung-buruh-di-pringsewu-terancam-hukuman-5-tahun-bui.jpg)