Pilkada Bandar Lampung 2020
LBH Bandar Lampung Sayangkan Camat dan Lurah yang Sambangi Anggota Panwaslu
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyayangkan tindakan seorang camat dan lurah yang menyambangi kediaman anggota Panwaslu.
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyayangkan tindakan seorang camat dan lurah yang menyambangi kediaman anggota Panwaslu.
LBH menilai kedua ASN ini menyalahi aturan dan melakukan pelanggaran etik.
Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan mengatakan, apa yang dilakukan oleh camat dan lurah tersebut justru mencoreng netralitas mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Dalam menjalankan tugasnya, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," ujar Chandra Muliawan dalam keterangan resmi yang diterima Tribunlampung.co.id, Kamis (17/9/2020).
Menurutnya, tindakan tersebut dapat menimbulkan conflict of interest (konflik kepentingan) terhadap jalannya kontestasi Pilkada Bandar Lampung 2020.
Diduga, perbuatan itu dilakukan untuk menguntungkan salah satu bakal calon tertentu.
• Kasus Covid-19 di Lampung Menanjak, LBH Usul Pilkada Ditunda
• LBH Kecam Tindakan Oknum Bandara saat Mengamankan ODGJ, Cik Ali: Wajib Memanusiakan
Chandra menyatakan, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini anggota Panwaslu, bukanlah kewenangan camat atau lurah untuk melakukan penindakan.
Dengan demikian, patut dipertanyakan kembali tupoksi dari keduanya sebagai ASN dalam menjaga netralitas, mempertahankan profesionalisme, akuntabilitas, responsibilitas, dan akseptabilitas.
"Serta integritas birokrasi untuk tidak terpengaruh pada kepentingan politik penguasa sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil," jelas Chandra.
Chandra menambahkan, begitu juga bagi penyelenggara pemilu yang tidak netral, dalam hal ini Bawaslu Kota Bandar Lampung harus mengambil sikap tegas apabila salah satu jajarannya terbukti melakukan pelanggaran.
Oleh karena itu LBH Bandar Lampung menyampaikan walaupun belum masuk ke dalam tahapan penetapan calon kepala daerah, Bawaslu Kota Bandar Lampung jangan hanya diam dan bersifat pasif menunggu adanya laporan dan pengaduan.
Bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan baik oleh ASN ataupun penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu itu sendiri, wajib hukumnya untuk ditindak tegas.
"Karena hal itu menjadi preseden buruk bagi proses demokratisasi di Bandar Lampung," kata Chandra. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Pilkada Bandar Lampung 2020
LBH Bandar Lampung
Tribunlampung.co.id
berita lampung hari ini
politik lampung
Eva Dwiana Minta Herman HN Dampingi saat Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Bandar Lampung |
![]() |
---|
Karir Politik Eva Dwiana, dari Pimpinan Majelis Taklim hingga Wali Kota Perempuan Pertama di Lampung |
![]() |
---|
Dinamika Pilkada Bandar Lampung 2020 Berakhir, Eva Dwiana Segera Ukur Baju untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Tangis Haru Eva Dwiana serta Sujud Syukurnya atas Dukungan Warga Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pantun ala Wiyadi Tutup Paripurna Istimewa Penetapan Paslonkada Terpilih Bandar Lampung |
![]() |
---|