Pilkada Serentak 2020
Pemprov Lampung Ingatkan Sanksi Etika Moral Bacalonkada yang Langgar Protokol Kesehatan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengingatkan agar para pasangan bacalonkada di 8 daerah di Lampung, harus pahami peraturan yang berlaku.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengingatkan agar para pasangan bacalonkada di 8 daerah di Lampung, harus pahami peraturan yang berlaku.
Terutama dalam menjalani tahapan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Lampung, Irwan S Marpaung mengungkapkan, salah satu hal yang wajib menjadi perhatian para pasangan bacalonkada adalah penerapan protokol kesehatan.
Tujuannya, kata Irwan, adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Akan ada sanksi etika moral yang akan diterima bagi bacalonkada yang melanggar protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Irwan S Marpaung seusai memimpin rapat antisipasi penyebaran Covid-19 pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Lampung, di posko Covid-19, Kamis (17/9/2020).
Irwan mengatakan, nantinya para pasangan bacalonkada akan menandatangani pakta integritas pada 25 September 2020.
"Dengan harapan untuk tidak melanggar PKPU tersebut, karena kejadian pada awal pencalonan ada yang arak-arakan para bacalonkada tersebut," tegas Irwan S Marpaung.
"Seharusnya kita gugus tugas apalagi petahana itu harusnya menjadi contoh, sehingga akhirnya Lampung tidak terkena teguran oleh mendagri," imbuh Irwan S Marpaung.
Tak hanya itu, Irwan juga berharap, agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan di setiap aktivitasnya.
"Saya berharap kepada masyarakat untuk patuhi ptotokol kesehatan, sehingga Covid-19 tidak berkembang," tandas Irwan S Marpaung. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)