Berita Nasional

BPJS Kesehatan Hapus Sistem Tiga Kelas, Tak Ada Lagi Beda Layanan, Diterapkan Bertahap Tahun Depan

Dengan perubahan itu, artinya nanti tak ada lagi pembagian kepesertaan berdasarkan kelas mandiri I, II, dan III untuk Pekerja Bukan Penerima Upah.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - BPJS Kesehatan Hapus Sistem Tiga Kelas, Tak Ada Lagi Beda Layanan, Diterapkan Bertahap Tahun Depan. 

Dalam berita sebelumnya pemerintah kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Kebijakan tersebut resmi berlaku sejak Rabu, 1 Juli 2020.

Aturan kenaikan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 5 Mei 2020.

Kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 merupakan respons atas pembatalan kenaikan iuran sebelumnya oleh Mahkamah Agung (MA) yang tertuang dalam Perpres 75/2019. (tribun network/rin/dod)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved