Kodim 0410 Bandar Lampung

Satgas Covid 19 Bandar Lampung Beri Hukuman Warga yang Tidak Gunakan masker

Masih merebaknya penyebaran virus Corona (Covid-19) di masyarakat membuat Kodim 0410/KBL bersama gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Banda

ist
Masih merebaknya penyebaran virus Corona (Covid-19) di masyarakat membuat Kodim 0410/KBL bersama gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan di pusat Pasar Tradisional. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Masih merebaknya penyebaran virus Corona (Covid-19) di masyarakat membuat Kodim 0410/KBL bersama gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan di pusat Pasar Tradisional.

Pasar Rakyat Wayhalim di Jln.Rajabasa Raya Kelurahan Perumnas Wayhalim, bandar lampung, provinsi lampung, menjadi titik berat oleh tim gugus tugas percepatan penanganan virus Corona (Covid19) dalam melaksanakan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, Jum'at (18/09/2020).

Babinsa Kelurahan Korpri Jaya Koramil 410-04/TKT Koptu M. Hadi Wijaya mengungkapkan "Dalam melaksanakan tugasnya para petugas gabungan melakukan pengecekan kepada setiap orang yang akan memasuki Pasar Rakyat Wayhalim harus memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan pengukuran suhu tubuh serta menghimbau untuk menjaga jarak dengan orang lain."

Para petugas gabungan percepatan penanganan virus Corona (Covid-19) juga selalu mengingatkan kepada masyarakat yang berada di Pasar Rakyat Wayhalim akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran virus Corona yang sangat berbahaya tersebut." Pungkas Hadi Wijaya.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved