Pilkada Bandar Lampung 2020
Jelang Penetapan Paslon, Balonkada Bandar Lampung Diingatkan Terapkan Protokol Kesehatan
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat ke masing-masing pasangan bakal calon dan KPU Bandar Lamp
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung meminta KPU dan masing-masing pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota menerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan tahapan penetapan paslon dan pengundian nomor urut.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat ke masing-masing pasangan bakal calon dan KPU Bandar Lampung terkait hal tersebut.
Hal itu tertuang dalam surat nomor 142/K.LA-14/PM.00.02/IX/2020 perihal pencegahan.
“Bawaslu Bandar Lampung secara resmi telah berkirim surat meminta untuk menerapkan protokol kesehatan," kata Candrawansah, Minggu (20/9/2020).
Menurutnya, surat tersebut dibuat dan dikirimkan untuk mengedepankan pencegahan Covid-19.
Selain itu, kata dia, menindaklanjuti surat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 041/K.LA/PM.00.01/IX/2020 tanggal 16 September 2020 tentang instruksi tahapan pengawasan penetapan dan pengundian nomor urut paslon.
• Bawaslu Minta Cermati DPS Pilkada Serentak 2020, Jumlah Pemilih di 5 Daerah Berbeda dengan DPT 2019
• 1 ASN Perempuan BKPSDM Lampung Utara Terjangkit Covid-19
“Jadi penekanannya adalah semua pihak ketua parpol, KPU, dan paslon melaksanakan protokol kesehatan dan pedoman sosial berskala besar selama pelaksanaan kedua tahapan ini," jelas Candrawansah.
Lebih lanjut Candra menjelaskan, pelaksanaan pilkada harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan memperhatikan kesehatan serta keselamatan penyelenggara, peserta dan pemilih.
Untuk itu, terusnya, ketua partai politik dan pasangan bakal calon diminta untuk memperhatikan pembatasan jumlah orang yang ikut serta baik dalam ruangan maupun pembatasan dalam skala besar sesuai dengan ketentuan.
“Kami juga mengingatkan agar paslon tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang seperti ASN dan TNI/Polri, serta tidak menggunakan fasilitas negara. Jika aturan ini tidak diperhatikan, tentunya akan menjadi temuan pelanggaran oleh Bawaslu dan akan ditindaklanjuti," jelas Candrawansah. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)
Pilkada Bandar Lampung 2020
Tribunlampung.co.id
berita lampung hari ini
politik lampung
Bawaslu Bandar Lampung
protokol kesehatan
Candrawansah
Gagal di Pilkada Bandar Lampung, Johan-Tulus Senang Punya Waktu Luang untuk Keluarga |
![]() |
---|
Bawaslu Serahkan Laporan Selama Tahapan Pilkada Bandar Lampung 2020 ke Bawaslu RI |
![]() |
---|
Permohonan PK Yutuber ke MA Ditolak, Kuasa Hukum: Kami Hormati Putusan Itu |
![]() |
---|
KPU Akan Beri Penghargaan Jajaran yang Miliki Kinerja Baik Selama Pilkada Bandar Lampung 2020 |
![]() |
---|
Eva Dwiana Minta Herman HN Dampingi saat Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Bandar Lampung |
![]() |
---|