Tribun Bandar Lampung

Banpol PP Bandar Lampung Amankan 14 Tuna Wisma yang Beredar di Jalanan

Badan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Bandar Lampung mengamankan sebanyak 14 orang tuna wisma di Bandar Lampung, Senin (21/9/2020).

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Banpol PP Bandar Lampung Amankan 14 Tuna Wisma yang Beredar di Jalanan. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Bandar Lampung mengamankan sebanyak 14 orang tuna wisma di Bandar Lampung, Senin (21/9/2020).

Kepala Banpol PP Bandar Lampung Suhardi Syamsi mengatakan, 14 tuna wisma yang diamankan tersebut terdiri atas pengemis, pengamen, anak jalanan, gelandangan dan peminta sumbangan.

"Mereka diamankan saat tepergok di sejumlah kawasan seperti lampu merah, pinggiran jalan dan sejumlah lokasi keramaian," kata Suhardi Syamsi, Senin (21/9/2020).

"Hari ini ada 14 orang yang diamankan, delapan perempuan dan enam laki-laki," rinci Suhardi Syamsi.

Ia mengatakan, jumlah tuna wisma yang diamankannya tersebut merupakan hasil selama dua jam penyisiran.

"Setidaknya, operasi dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB. Berhubung pula cuaca sedang tidak mendukung (hujan)," kata Suhardi Syamsi.

Setelah dijaring dan diamankan, ia mengatakan, seluruh tuna wisma tersebut dibawa ke ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan sementara.

"Setelah dibina, mereka (14 tuna wisma) akan dibebaskan kembali," terang Suhardi.

Ditekankannya, penertiban tersebut didasarkan atas Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.

"Dalam pasal 13 ayat (1) menuliskan setiap orang atau anak jalanan, gelandangan dan pengemis dilarang mengemis, mengamen dan menggelandang di tempat umum," tandas Suhardi Syamsi.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved