Tribun TV Lampung
Bawaslu Soroti Pro Kontra Kampanye Konser, Begini Sikap KPU Lampung
Ketua Bawasul Lampung Fatikhatul Khoiriyah menilai wacana kampanye dengan metode konser belum bisa diterima di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDARLAMPUNG - Bawaslu Provinsi Lampung menyoroti pro kontra terkait kampanye dengan metode konser di tengah wabah pandemi Covid-19.
Ketua Bawasul Lampung Fatikhatul Khoiriyah menilai wacana kampanye dengan metode konser belum bisa diterima di tengah pandemi Covid-19.
Sebab, kampanye dengan metode tersebut pasti akan memicu terjadi kerumunan banyak orang yang berpotensi memicu terjadinya penyebaran Covid-19.
“Kampanye di PKPU yang terbaru memang belum diundangkan masih di uji public. Tapi ada yang cukup pro kontra Sseperti Kampanye dengat bentuk Konser. nah tentu dalam perspektif Bawaslu ini merupakan keresahan,” ujar Fatikhatul Koiriyah saat diskusi bersama Tribun TV Lampung dengan tema “Kampanye dan Potensi Pelanggaran Pilkada” yang dipandu News Manger Tribun Lampung Yoso Muiliawan, Senin (21/9/2020).
Khoir tak menampik dalam pelaksanaan kampanye dengan metode konser diberikan batasan jumlah maksimal orang yang boleh mengikuti.
Namun demikian, kata dia, potensi pelanggaran batasan maksimal jumlah orang tersebut sangat besar terjadi.
TONTON DI SINI: Kampanye dan Potensi Pelanggaran Pilkada 2020
“Ya memang ada batasan yang sudah diberikan maksimal 100 orang dalam rancangan PKPU. Tapi kalo dikampung itu ketika denger musik pasti akan ramai dengan sendirinya tanpa harus diundang. Saya piker ini harus ada perhatian ya arena teman-teman di KPU baik pusat maupun provinsi sudah banyak yang terpapar covid” ungkap Fatikhatul Koiriyah.
Khoir menuturkan, untuk menyikapi pro kontra tersebut harus diadakannya pembahasan khusus oleh semua pihak termasuk pemerintah.
Sehingga, pelaksanaan kampanye dengan metode konser akan dipikirkan lebih matang lagi oleh semua pihak yang menyangkut keselamatan orang banyak.
“Jadi saya pikir pelaksanaan kampanye ini harus betul-betul dipikirkan semua pihak. Semua elemen harus duduk bersama, untuk memastikan kamapanye sesuai dengan prosedur,” terang Fatikhatul Koiriyah.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Komisioner KPU Provinsi Lampunng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Antonius Cahyalana mengakui jika ada potensi menimbulkan kerumunan dengan metode konser.
Kendati demikian, dia mengaku pihaknya akan membahas lebih rinci terkait pelaksanaan tersebut supaya tidak menjadi tempat penyebaran Covid-19
“Kalau bicara soal kampanye memang yang menjadi masalah adalah adanya potensi yang akan menimbulkan kerumunan orang, Maka nanti akan kami koordinasikan lagi tahapan kampanye yang krusial. Ini akan dilakukan dalam waktu dekat,” ujar Antonius Cahyalana.
Menurut Antonius, pelaksanaan kampanye dengan metode konser sejauh ini memang dibolehkan jika merujuk pada PKPU sebelumnya.
Namun, jelasnya, saat ini KPU RI bersama pihak-pihak masih merancang aturan teknis pelaksanaan agar terhindar dari Covid-19.
“Konser, memang di PKPU diatur dan boleh. tapi dengan catatan tidak boleh melanggar protokol kesehatan dan undang-undang pemilu. Nah ini sedang dirancang nantinya seperti apa, karena kita juga tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan yang menjadi tanggungjawab kita bersama,” jelas Antonius Cahyalana.
Potensi Pelanggaran Kampanye Medsos
Pasangan calon kepala daerah di Lampung nampaknya memiliki nafas panjang untuk melakukan kampanye di Pilkada Serentak 2020 ini.
Pasalnya, para kandidat kepala daerah memiliki waktu selama 71 hari untuk melakukan kampanye sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.
Namun, di era pandemi Covid-19 ini para kontestan disarankan untuk memaksimalkan kampanye melalui media sosial atau daring agar tidak menimbulkan kerumunan terus menerus.
Apa masalahnya?
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah memprediksi akan banyak akun-akun “bodong” dalam pelaksanaan kampanye di medsos.
Sebab, masing-masing pasangan calon akan diberikan batasan maksimal penggunaan akun saat kampanye di medsos.
“Ada akun yang akan didaftarkan secara resmi oleh peserta di KPU, maka nantinya bisa saja ada akun-akun yang tidak terdaftar (bodong). kalo Bawaslu sepanjang akun-akun yang melakukan kampanye terkait dengan peserta itu tidak melakukan unsure sara maka kita akan biarkan. Tapi kalo ada unsur sara, kampanye hitam, dan akun milik ASN maka akan kita takedown,” ujar Fatikhatul Khoiriyah.
Komisioner KPU Provinsi Lampunng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Antonius Cahyalana membenarkan kemungkinan-kemungkinan itu terjadi.
Untuk dia meminta Bawaslu benar-benar mengawasi akun-akun yang nantinya ikut berkampanye di medsos.
"Iya memang akun mereka itu harus terdaftar semua di KPU. Mereka tidak boleh memakai akun yang tidak terdaftar dan akunya itu dibatasi,” Pungkas Antonius Cahyalana. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)