Kasus Corona di Lampung
Takut Langgar Kode Etik, Jubir Satgas Covid-19 Lampung Tak Bisa Publikasi Identitas Pasien
Reihana mengatakan, sesuai dengan kode etik kedokteran, identitas pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, tidak bisa dipublikasikan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pesisir Barat N Lingga Kusuma dikabarkan terpapar virus corona atau Covid-19.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Jubir Satgas Covid-19 Lampung dr Reihana tidak membenarkan maupun membantah kabar tersebut.
Namun, Reihana mengatakan, sesuai dengan kode etik kedokteran, identitas pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, tidak bisa dipublikasikan.
"Maaf dalam rilis, kami tidak bisa menyebutkan identitas, akan melanggar kode etik dan kecuali yang bersangkutan secara volunter menyampaikannya," kata Reihana, Senin (21/9/2020).
Sebelumnya diberitakan, Sekkab Pesisir Barat N Lingga Kusuma dinyatakan positif Covid-19.
• Warga Pesisir Barat Positif Covid-19 Seusai Hadiri Pesta di Bandar Lampung, Total Kasus Corona 728
• 238.992 Siswa SMA/SMK di Lampung Telah Terdaftar Nomor Ponselnya untuk Terima Kuota Internet Gratis
Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barar mengambil langkah penutupan kantor sementara waktu.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pesisir Barat Miswandi Hasan membenarkan hal tersebut.
"Iya benar, pak Sekda dinyatakan Covid-19 setelah melalukan test swab. Jadi sekarang teman-teman khususnya di Skretariat sedang kerja dari rumah atau WFH," ungkap Miswandi Hasan kepada Tribunlampung.co.id, Senin (21/9/2020).
Miswandi mengatakan, penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) di Pemkab Pesisir Barat akan berlangsung selama 4 hari.
Penerapan sistem tersebut dilakukan teritung mulai hari ini.
"Untuk Sekretariat Daerah melakukan Work From Home selama 4 hari terhitung dari hari ini (Senin 21/09/2020)," ujar Miswandi Hasan.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Kiki Adipratama)