Berita Nasional

Wajahnya Difoto lalu Dikirim ke Polisi, Pelaku Pembunuh Istri Ditangkap saat Nonton Bola

Tersangka pelaku yang membunuh istri ditangkap Polisi Ambon saat sedang menonton pertandingan sepakbola

(KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Polresta Pulau AMbon, Rabu (23/9/2020) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, AMBON - Tersangka pelaku yang membunuh istri ditangkap Polisi Ambon saat sedang menonton pertandingan sepakbola di kampung.

Tersangka ditangkap setelah jadi buronan polisi selama satu tahun.

Peristiwa penangkapan bermula ketika ada warga yang melihat pelaku dan memotretnya.

Hasil jepretan kemudian dikirim ke polisi hingga pelaku diciduk di pinggir lapangan bola. 

IT, tersangka kasus dugaan pembunuhan istrinya akhirnya ditangkap polisi setelah satu tahun menjadi buronan polisi.

Tersangka ditangkap aparat Polresta Pulau Ambon dibantu personel Polres Seram Bagian Timur di Dusun Megan, Desa Kilmuri, Seram Bagian Timur, Maluku.

Kabar Duka, Suami Bupati Bogor Ade Yasin, Yanwar Permadi, Meninggal Dunia

Sakit Hati Diselingkuhi, Pria di Kendari Picu Aksi Demo Massa hingga Berujung Ricuh

Penangkapan itu bermula ketika IT sedang menonton pertandingan sepak bola di sebuah lapangan kampung pada Minggu (20/9/2020).

Saat itu, salah seorang warga memotret suasana pertandingan sepak bola tersebut.

Wajah IT pun terekam kamera warga.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, warga yang mengetahui wajah IT melapor kepada polisi.

“Penangkapan dilakukan berdasrakan info warga setempat yang mengambil foto pelaku sedang menonton bola,

kemudian foto itu dikirim ke kita dan langsung dilakukan pelacakan dan hasil koordinasi dengan Polres SBT akhirnya pelaku ditangkap,” kata Leo di Kantor Polresta Pulau Ambon, Rabu (23/9/2020).

IT langsung dibawa ke Polresta Pulau Ambon setelah ditangkap.

Saat ini, IT sedang menjalani pemeriksaan di Polresta Pulau Ambon.

Polisi telah menetapkan IT sebagai tersangka.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved