Pilkada Bandar Lampung 2020

Bawaslu Lampung Sebut Sosmed Jadi Sarana Penyebaran Hoax Paling Tinggi di Pilkada

Jika diukur dalam persentase angka penyebaran hoax melalui sosmed disebut sampai 92,40 persen.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Suasana sosialisasi hukum mencegah hoax dan berita tidak berimbang pada Pilkada Bandar Lampung 2020 yang digelar Bawaslu Bandar Lampung di Hotel Emersia, Jumat (25/9/2020). Bawaslu Bandar Lampung Sebut Sosmed Jadi Sarana Penyebaran Hoax Paling Tinggi di Pilkada 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Bawaslu Provinsi Lampung menyebut sosial media (sosmed) jadi sarana paling tinggi penyebaran hoax dalam ajang Pemilihan Kepala daerah (Pilkada).

Bahkan jika diukur dalam persentase angka penyebaran hoax melalui sosmed disebut sampai 92,40 persen.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Hukum Tamri dalam sosialisasi hukum mencegah hoax dan berita tidak berimbang pada Pilkada Bandar Lampung 2020 yang digelar Bawaslu Bandar Lampung di Hotel Emersia, Jumat (25/9/2020).

"Rangking yang paling tinggi penyebaran hoax itu sosial media. Secara persentase mencapai 92,42 persen," ungkap Tamri.

Menurutnya, sosial media banyak memainkan isu sosial politik dan sara dalam penyebaran hoax.

Isu-isu tersebut, jelas Tamri, dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk membuat informasi hoax yang merugikan pasangan calon.

Babinsa Ajak Masyarakat Tidak Percaya Berita Hoax yang Beredar di Medsos

Rycko, Kohar, Eva Mengaku Senang, Dapat Nomor Urut Sesuai Filosofi

"Isu yang menjadi rangking pertama itu isu sosial politik dan sara yang dikembangkan. ini bisa menjadi jualan oleh orang-orang untuk pasangan calon," kata Tamri.

Tamri menjelaskan, berdasarkan undang-undang 10 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, hal-hal yang bersifat menghasut, memfitnah mengadu domba partai politik atau kelompok masyarakat bisa dipidana.

Pidana kurungan penjara maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp. 1 Miliar.

"Ada pasal yang menyebabkan bisa terpidana dengan menyebarkan berita hoax. Dalam undadg-undang 10 itu diatur," jelas Tamri.

Tamri menuturkan, untuk menangani persoalan tersebut Bawaslu telah menggandeng KPID, Dewan Pers, dan tim Cyber.

"Untuk penindakan calon Bawaslu yang akan menindak, kalo media ada iklan atau materi yang ke arah hoak atau tida berimbang maka Bawaslu akan koordinasi dengan KPID, dan Dewan Pers," sebutnya. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved