Pilkada Metro 2020
Bawaslu Metro Minta Para Calon Tertibkan Baliho Sendiri
Bawaslu Metro meminta para calon wali kota dan wakil wali kota menertibkan baliho atau alat peraga sosialisasi (APS).
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Bawaslu Metro meminta para calon wali kota dan wakil wali kota menertibkan baliho atau alat peraga sosialisasi (APS).
"Memang yang banyak bertebaran saat ini baliho atau banner. Tapi itu masih APS, bukan APK. Jadi kami tidak memiliki wewenang untuk menertibkan. Tapi kita calon untuk menertibkan sendiri," ujar Ketua Bawaslu Metro Mujib, Minggu (27/9/2020).
Meski demikian, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP jika APS tidak ditertibkan sendiri oleh para calon.
Karena, saat ini telah ditetapkan secara resmi calon wali kota dan wakil wali kota Metro.
Sementara Koordiv SDMO Data Informasi Bawaslu Metro Giono menjelaskan, yang termasuk dalam APK adalah gambar pasangan calon dengan mencantumkan nomor urut maupun visi misi.
"Dan untuk APK itu ada aturan yang jelas. Dimana ada tempat atau fasilitas umum yang dilarang ditempeli APK dan bahan kampanye selama masa kampanye sejak 26 September hingga 5 Desember 2020," tukasnya.
• Bawaslu Bandar Lampung Tertibkan 2.000 APK
• ASN di Bandar Lampung Paling Rawan Tidak Netral, Lampung Timur Rawan Politik Uang
Adapun lokasi yang dilarang adalah tempat ibadah dan halamannya, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga yang berhubungan pendidikan seperti gedung dan sekolah.
Kemudian tempat atau lokasi yang tercantum peringatan larangan pemasangan reklame, jalan-jalan protokol, melintang di atas jalan, tempat atau lokasi yang menghalangi rambu-rambu lalu lintas.
Larangan juga berlaku di jalan bebas hambatan, sarana dan prasaran publik, tiang lampu listrik, tiang lampu traffic light, dan tiang telepon.
Begitu juga dengan tiang trotoar dan taman kota, pohon serta tanaman pelindungan lainnya. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)