Berita Nasional

Eks Pimpinan KPK Busyro Muqoddas Angkat Bicara Jadi Pengacara Bambang Trihatmodjo

Busyro Muqoddas angkat bicara mengenai posisinya sebagai pengacara Bambang Trihatmodjo.

Editor: wakos reza gautama
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Busyro Muqoddas 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menjadi pengacara putra Presiden Soeharto, yakni Bambang Trihatmodjo.

Ada pihak yang menyesalkan keputusan Busyro Muqoddas tersebut. 

Busyro dinilai merusak citranya sebagai tokoh anti korupsi dengan menjadi pengacara Bambang Trihatmodjo.

Busyro pun angkat bicara mengenai posisinya tersebut.

Busyro menegaskan bahwa ia menjadi pengacara Bambang hanya untuk menangani perkara administrasi tata usaha negara (TUN).

"Itu bukan kasus korupsi. Tetapi TUN," kata Busyro kepada Kompas.com, Sabtu (26/9/2020).

Bambang Trihatmodjo Suami Artis Mayangsari Dilarang ke Luar Negeri, Berkasus dengan Kemenkeu

Sekeluarga Ditabrak Mobil Saat Duduk di Pinggir Jalan, Satu Orang Tewas

Busyro mengatakan, perkara TUN yang milik Bambang Trihatmodjo yang sedang ia tangani terkait missed understanding pembiayaan Asian Games di era Orde Baru.

Ia pun meminta semua pihak untuk tetap menghormati proses peradilan yang ada.

Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo rayakan 20 Tahun Pernikahan
Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo rayakan 20 Tahun Pernikahan (Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal)

Sebelumnya diberitakan, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainur Rohman menilai langkah mantan petinggi KPK Busyro Muqoddas telah mencoreng citra sendiri.

Busyro dikabarkan masuk ke tim pengacara hukum Bambang Trihatmodjo.

Bambang tengah menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan pencekalannya ke luar negeri.

Selain Busyro, terdapat pula Hardjuno Wiwoho dan Prisma Wardhana Sasmita.

"Itu merugikan karena Busyro Muqoddas tak lepas dari nama KPK, jadi risiko image itu juga berpengaruh terhadap nama Busyro Muqoddas," kata Zainur saat dihubungi wartawan, Jumat (25/9/2020).

Menurut dia, seorang advokat harus menjalankan tugasnya dengan menjunjung kode etik dan profesionalisme.

Zein berharap kasus yang ditangani bukanlah yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Terlebih lagi, kata dia, jika pembelaan yang dilakukan bukan bertujuan untuk membongkar kasus korupsi.

"Nah, bagaimana jika ini terkait keluarga Cendana, ya itu risiko image, risiko image yang paling tepat," ujarnya. (Kompas.com/Sania Mashabi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Pengacara Bambang Trihatmodjo, Busyro Muqoddas: Itu Bukan Kasus Korupsi, tapi TUN"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved