Berita Nasional
PNS dengan Gaji Paling Besar, Tunjangannya Saja Bisa Rp 100 Juta per Bulan
Perbedaan gaji PNS tak hanya dilihat dari golongan dan masa kerjanya atau pangkatnya saja, tapi juga jenis pekerjaan dan instansi yand diikuti.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - PNS dengan gaji paling besar di Indonesia. Meski sama-sama berstatus sebagai pegawai yang digaji uang negara, PNS ternyata memiliki gaji yang berbeda.
Perbedaan gaji PNS tak hanya dilihat dari golongan dan masa kerjanya atau pangkatnya saja, tapi juga jenis pekerjaan dan instansi yand diikuti.
Gaji PNS di kementerian yang sama-sama pemerintah pusat juga memiliki jenjang gaji yang berbeda.
Profesi pegawai negeri sipil ( PNS) semakin jadi idaman banyak orang.
Ini bisa terlihat dari membeludaknya jumlah pelamar CPNS dalam setiap rekrutmen yang dibuka pemerintah.
Dalam rekrutmen CPNS terbaru berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), jumlah orang yang mendaftar dalam rekrutmen CPNS Tahun Anggaran 2019 mencapai 5.056.585 pelamar untuk 196.682 formasi.
• Sopir Mobil Rental Ditemukan Tewas dengan Mulut Ditutup Handuk, Ini Tampang Pelakunya
• Peserta SKB CPNS Dapat Nilai 500, Catat Rekor Nasional
Beberapa alasan orang mengidamkan profesi ASN antara lain pendapatan stabil, jaminan pensiun, dan risiko kecil untuk diberhentikan.
Selain gaji, pemanis lain yang membuat jutaan orang tertarik bersaing menjadi PNS yaitu besarnya tunjangan.
Tunjangan kinerja adalah komponen take home pay paling tinggi bagi banyak PNS.
Tunjangan yang juga dikenal dengan tukin ini besarannya disesuaikan dengan instansi penempatan.
Lalu siapa PNS yang sejauh ini bergaji paling tinggi di Indonesia?
Gaji dan tunjangan PNS paling tinggi di Indonesia saat ini dipegang oleh eselon I Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kementerian Keuangan ( Kemenkeu), atau tepatnya Direktur Jenderal Pajak ( Dirjen Pajak).
Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, di mana seorang Dirjen Pajak bisa menerima tukin sebesar Rp 117.375.000 per bulan.
Lalu untuk pejabat PNS eselon I lainnya di DJP menerima tukin per bulan berturut-turut sebesar Rp 99.720.000, Rp 95.602.000, dan Rp 84.604.000.
Tunjangan kinerja PNS DJP yang lebih besar ketimbang instansi pemerintah lain itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.